desyrijanti azharie
Urban and Regional Development Insitute (URDI)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PENYEDIAAN RTH MELALUI PENINGKATAN PERANSERTA MASYARAKAT DI PEMUKIMAN KAWASAN INDUSTRI KOTA desyrijanti azharie
Lakar: Jurnal Arsitektur Vol 2, No 01 (2019)
Publisher : Universitas Indraprasta PGRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (867.144 KB) | DOI: 10.30998/lja.v2i01.3357

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang tinggi di pemukiman kawasan industri kota menyebabkan kebutuhan ruang terbangun besar akibatnya ketersediaan RTH berkurang karena lahan terbatas. Ada potensi penyediaan RTH tetapi dikuasai masyarakat, ada kebijakan tapi belum efektif, ada peranserta tapi belum optimal. Tujuan dari penelitian ini untuk membuktikan hipotesa dan menyusun strategi yang efektif penyediaan RTH melalui peningkatan peranserta masyarakat di pemukiman kawasan industri kota. Metode yang digunakankan untuk uji hipotesa adalah analisis kebijakan dengan menggunakan AHP dan analisis peranserta masyarakat menggunakan SPSS. Untuk ketersediaan RTH eksisting dilakukan dengan menggunakan analisis peta citra dan untuk menghitung kebutuhan RTH serta potensi RTH menggunakan perhitungan kuantitatif. Adapun untuk menyusun strategi penyediaan RTH melalui peranserta masyarakat di pemukiman kawasan industri kota menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian ini terbukti bahwa strategi ada tetapi belum efektif, peranserta ada tetapi belum optimal, kebutuhan RTH sudah terpenuhi tetapi proporsinya belum sesuai ketentuan (20% publik, 10% privat), potensi terbesar penyediaan RTH ada di kawasan industri bukan di pemukiman kawasan industri. Strategi pembangunan RTH dengan cara (a) Fisik: optimalisasi lahan pemukiman dengan cara vertical garden dan roof garden; (b) Sosial: peningkatan peranserta masyarakat dengan cara sosialisasi, komunikasi, pendampingan, pelatihan dan pemberian bibit pohon; (c) Ekonomi: penyediaan dana untuk pelaksanaan program dan optimalisasi CSR; (d) Kelembagaan: penguatan kelembagaan dengan cara penyampaian usulan lewat musrenbang, menetapkan kader penggerak, pemeliharaan dan pemantauan berbasis masyarakat.