Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang penggunaan mediasi penal dalam menyelesaikan permasalahan hate speech. Hate speech (ujaran kebencian) akhir-akhir ini perkaranya semakin meningkat hingga diperlukan upaya lain dalam penangannya.Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptua dan pendekatan kasus Mediasi penal merupakan model penyelesaian perkara yang layak dipertimbangkan untuk masalah hate speech ini karena ada beberapa keuntungan yang didapat yakni :Mengurangi tumpukan perkara, Mendapatkan penyelesaian yang win-win solution,Mencegah Konflik Meluas dan menghindari perpecahan bangsa.