Tujuan dari penelitian untuk mengetahui keberadaan rumah singgah dalam memberikan perlindungan terhadap hak ahak anak jalanan, serta kendala yang dihadapinya. Dikarenakan anak-anak jalanan yang hidup dijalanan dengan kekerasan, dan sering diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, mendapatkan perlakuan yang tidak layak dan harus diberikan perlindungan akan hak-haknya secara memadai termasuk perlindungannya dalam bidang hukum, baik anak jalanan dalam kapasitas sebagai pelaku dan juga korban, perlu diberikan pendampingan akan hak-haknya, dan tidak dibedakan dengan hak anak pada umumnya, secara khusus untuk membina agar anak-anak jalanan selalu mendapatkan hak-haknya terutama hak untuk belajar dan mendapatkan pendidikan selama berada dirumah singgah. Metode dalam Penelitian yang diguakan berupa penelitian yang yuridis dan normatif serta berdasarkan pada konsep, dan asas serta mengacu pada literatur-literatur dan peraturan akan perundang-undangan, dimana hasilnya bahwa keberadaan rumah singgah terhadap anak-anak jalanan dapat memberikan perlindungan hak-haknya terutama hak untuk menerima pengajaran, juga menerima pendidikan guna menghindari kehidupan akan kekerasan di jalanan.