SARA merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan individu atau kelompok masyarakat, yang dapat menimbulkan konflik yang menimbulkan perpecahan, khususnya di Indonesia yang terkait dengan konflik SARA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum utama asas-asas hukum yaitu yang berkaitan dengan hukum. Dan sifat penelitian menggunakan analisis deskriptif, dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan yang kejahatan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada suku Batak baik yang dilakukan terhadap individu atau kelompok tertentu. masyarakat. Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah dan melakukan penyebaran penyebaran informasi palsu di media sosial.