SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak .SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.Wajib Pajak (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing. E filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP atau Klikpajak sebagai PJAP yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai eFiling diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Antusias asyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan. Diberlakukannya eFiling merupakan suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara Wajib Pajak harus selalu datang ke KPP, kini wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke KPP. Oleh karena itu Tim pengabdian masyarakat dari STMIK Borneo Internasional bermaksud untuk melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi merupakan bagian kerjasama serta STMIK Borneo Internasional merupakan mitra relawan pajak