Popi Adiyes Putra
STAI Diniyah Pekanbaru

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fatwa (al-ifta’); Signifikansi Dan Kedudukannya Dalam Hukum Islam Popi Adiyes Putra; Sudirman Suparmin; Tuti Anggraini
Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan Vol 19 No 1 (2022): Jurnal Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan
Publisher : LPPM STAI Diniyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/al-mutharahah.v19i1.394

Abstract

Fatwa merupakan jawaban mufti atas persoalan-persoalan yang ditanyakan oleh individu, kelompok ataupun oleh organisasi/lembaga terkait dengan masalah yang mereka hadapi. Seorang mufti atau ulama yang menetapkan fatwa wajib orang-orang yang memiliki ilmu tinggi, mengerti ilmu ushul fiqih, mengerti ilmu tafsir dan hadits, bisa berbahasa arab, terjaga pandangannya, sedikit bicaranya atas masalah-masalah yang kurang penting dan terbebas dari kepentingan. Pertanyaannya fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau orang-orang terpercaya tersebut bagaimana kedudukannya dalam hukum Islam? Hal ini mengingat fatwa tidak menjadi bagian dalam sruktur hukum Islam, ditambah lagi fatwa yang dikeluarkan mufti tidak bersifat memaksa. Untuk menjawab pertanyaan ini, peneliti melakukan analisis atau kajian menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada masa sekarang di tengah kemajuan zaman, persoalan muncul dengan beraneka ragam. Keragaman persoalan tersebut hanya bisa dijawab secara syariah berdasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau ulama. Artinya fatwa sangat signifikan keberadaanya dan memiliki kedudukan yang tinggi untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi ummat dipandang dari sisi syariah atau agama. Fatwa berada pada kedudukan yang teramat penting dalam system hukum Islam, meskipun tidak bersifat mengikat tapi keputusan fatwa menjadi salah satu dasar bagi hakim dalam mentetapkan keputusan.
Zakat dan Pajak dalam Perspektif Syariah Popi Adiyes Putra; Marliyah Marliyah; Pani Akhiruddin Siregar
Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan Vol 20 No 1 (2023): Jurnal Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Diniyyah Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46781/al-mutharahah.v20i1.610

Abstract

Zakat merupakan pemasukan bagi negara. Zakat yang dipungut pemerintah lewat lembaga amil zakat nasional (Baznas) kepada umat Islam yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariah. Zakat yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada hasnaf yang delapan. Sedangkan pajak dihimpun oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk kemaslahatan bersama, biaya pemerintahan, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Memperhatikan penggunaan zakat dan pajak terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama berbeda pendapat terkait dengan perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak. Meskipun demikian sebagian ulama berpendapat ketika seorang muslim telah membayar pajak, tidak membuat seseorang itu terbebas dari kewajiban untuk membayar zakat, dan ketika seorang warga negara telah membayar zakat bisa membuat dia terbebas dari kewajiban membayar pajak atau mengurangi besaran kewajibannya membayar pajak. Hal ini mengingat zakat merupakan perintah agama yang wajib untuk ditunaikan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang diatur oleh Negara.