Alfian Yulianto
Legal advisor of BMT Tumang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Judicial Preview sebagai Mekanisme Penakaran Konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang Alfian Yulianto
JIL : Journal of Indonesian Law Vol 1, No 1 (2020)
Publisher : State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18326/jil.v1i1.1-34

Abstract

Judicial preview adalah suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas suatu produk hukum yang belum di sahkan sebagai undang-undang sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan konstitusionalitas suatu produk hukum. Fokus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah judicial preview layak untuk diberlakukan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reasearch) yang menggunakan pendekatan kualitatif dan  bersifat diskriptif anailitis. yaitu dengan studi kepustakaan berupa mengumpulkan data sekunder dengan bahan-bahan tulisan baik berupa peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur terkait dengan pengujian peraturan perundang-undangan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa judicial preview layak diberlakukan di Indonesia. guna membenahi dan meningkatkan kualitas produk hukum di Indonesia, Untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi suatu undang-undang terhadap konstitusi sekaligus sebagai kontrol atas kinerja DPR serta co-legislator lainnya, maka perlu diadakan perubahan dalam mekanisme legislasi baru di Indonesia, dan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan penambahan konsep judicial preview dalam proses legislasi di Indonesia.  melihat banyaknya problematika yang terjadi di dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, mulai dari kepentingan yang tidak untuk kepentingan umum sampai kurang medalamnya pemahaman dan pengimplementasian konstitusi oleh pembuat undang-undang maka dangat tepat jika diberlakukan Judicial preview. Dalam memasukkan judicial preview kedalam mekanisme legislasi di Indonesia, yakni ketika telah terbentuknya kesepakatan antara DPR dengan Presiden maka pimpinan DPR mengajukan judicial preview ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas suatu rancangan undang-undang. Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan suatu rancangan undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi, maka baru DPR bersama dengan Presiden menandatangani pengesahan undang-undang tersebut.