Ummi Yusnita
Universitas Krisnadwipayana

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional Ummi Yusnita
BINAMULIA HUKUM Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v7i1.17

Abstract

Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia dan masih banyak potensi kemungkinan timbulnya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini mengkaji penyebab munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi laut antara Indonesia dan Malaysia, dan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana peraturan-peraturan secara normatif mengenai hukum laut Internasional, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan (delimitasi) laut antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam penentuan delimitasi adalah adanya perbedaan konsep dalam penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia, inkonsistensi Malaysia terhadap aturan KHL 1982, dan kurangnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil khususnya yang terletak pada wilayah perbatasan. Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional. Keywords: hukum laut, KHL 1982, batas laut, sengketa batas laut.
Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura) Ummi Yusnita
Justice Voice Vol. 1 No. 1 (2022): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.218 KB) | DOI: 10.37893/jv.v1i1.111

Abstract

Garis batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang sempit (lebar lautnya kurang dari 15 mil laut). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa lebar laut teritorial untuk negara pantai adalah 12 mil laut. Dalam hal ini lebar laut antara kedua negara tidak mencapai 24 mil laut. Merupakan sebuah tindakan bijak yang sudah dilakukan Indonesia dan Singapura yakni menyelesaikan permasalahan batas wilayah laut teritorial segmen barat dengan membuat perundingan yang menghasilkan perjanjian antara kedua negara. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses teknik penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana analisis pertimbangan hukum dalam perjanjian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui proses perundingan dengan pembentukan tim teknis yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk perjanjian, dengan pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wujud sikap dalam mematuhi aturan yang telah diratifikasi oleh kedua negara.
Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing di Wilayah Laut Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional Ummi Yusnita; Fitri Heri Kustanti
Begawan Abioso Vol. 13 No. 2 (2022): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3431.714 KB) | DOI: 10.37893/abioso.v13i2.199

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah aturan yang diberlakukan hukum normatif di Indonesia dalam penenggelaman kapal asing pelaku illegal fishing bertentangan dengan hukum internasional. Metode yang diterapkan pada penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang digunakan untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum untuk mengetahui jawaban atas permasalahan hukum dari dilakukannya penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing sebagai suatu bentuk sanksi yang diberikan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pada peristiwa dibakar dan ditenggelamkannya kapal asing yang diketahui telah melanggar batas wilayah laut Indonesia, pemerintah memiliki keyakinan penuh atas hal tersebut sebagai bagian dari penguatan kedaulatan negara dan tidak bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982, di mana Pihak berwenang Indonesia bisa menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.