Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua komponen penting dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.Tanggung Jawab penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Halmahera Tengah, Badan Pendapatan Daerah bertindak sebagai koordinator dari SKPD yang memiliki keterkaitan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Berdasarkan tugasnya tersebut, sehingga timbulnya pertanyaan Bagaimana Akuntabilitas atas penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang menitikberatkan perhatiannya pada pertanyaan yang diungkapkan oleh informan dari aparatur Badan Pendapatan Daerah. Analisis data dilakukan dengan empat tahapan, antara lain: 1) Pengumpulan data, 2) Penyajian Data, 3) Reduksi Data, 4) Kesimpulan dan Verifikasi Data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Akuntabilitas atas penerimaan Pajak Daerah dan RetribusiDaerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terdiri dari Keterbukaan, Tanggung Jawab Kinerja, Pengawasan, Tanggung Jawab Internal, dan Penyelenggaraan Pelayanan. Keterbukaan dapat dipahami sebagai keterbukaan aparatur Badan Pendapatan dalam penerimaan pajak dan retribusi.Tanggung Jawab Kinerja dapat dipahami sebagai bagaimana tanggung jawab yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah.Pengawasan dapat dipahami sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah dalam penerimaan Pajak dan retribusi.Tanggung Jawab Internal dapat dipahami sebagai tanggung jawab di dalam Badan Pendapatan Daerah atas penerimaan pajak dan retribusi. Dan Penyelenggaraan Pelayanan dapat di pahami sebagai cara pelayanan yang diberikan Badan Pendapatan Daerah. Kata Kunci: Akuntabilitas, Pajak dan Retribusi, Keterbukaan, Tanggung Jawab Kinerja, Pengawasan, Tanggung Jawab Internal, dan Penyelenggaraan Pelayanan.