Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo pasal 5 huruf (m) menyatakan bahwa UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo memiliki tugas sebagai pengendalian lingkungan yang meliputi, kebersihan, pencemaran, ketertiban dan keamanan. Penelitian ini ingin mengetahuai makna kebersihan dan pencemaran dengan menggunakan teori penafsiran hukum dari Ronald Dworkin. Dengan menggunakan jenis metode penelitian limited style atau gaya terbatas hanya pada teks atau dokumen dari suatu peraturan perundang-undangan. Kebersihan dan pencemaran berdasarkan dari tujuan UPTD adalah menjaga kawasan pelabuhan dari sampah yang menumpuk, terhindar dari bau yang tidak sedap.