Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOORDINASI DINAS PERHUBUNGAN DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGGULANGAN KEMACETAN LALU LINTAS DI KOTA MAKASSAR Sitti Sahara Syamel; Abdul Mahsyar; Jaelan Usman
JPPM: Journal of Public Policy and Management Vol 2, No 1 (2020): JPPM: Journal of Public Policy and Management
Publisher : Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/jppm.v2i1.3604

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui peran pemerintah Kota Makassar dalam penanggulangan kemacetan lalu lintas yang disebabkan maraknya pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan yang menggunakan bahu jalan hingga ke badan jalan. Dan juga untuk mengetahui kordinasi yang digunakan dalam penanggulangan kemacetan lalu lintas. Serta mengetahui bagaimana penerapan kebijakan pemerintah dalam penataan pedagang kaki lima yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar dengan menggunakan metode deskriptif dan analisa data kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara informan yang ditentukan dalam penelitian ini adalah staf-staf Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja  (SATPOL PP) dan pedagang kaki lima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kordinasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penanggulangan kemacetan lalu lintas di Kota Makassar sangat minim, karena Dinas Perhubungan dalam melakukan kordinasi hanya dalam rapat gabungan, rapat rutin dan dalam rapat forum lalu lintas sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya jarang melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan selaku leading sektor. Satpol PP sudah mengetahui tugas-tugas kewajibannya dalam menegakkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pedagang kaki lima yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di Kota Makassar.