Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Achmad Arnold; Mulyono Jamal
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4484

Abstract

Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orangtuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalamperkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpaikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. DalamHukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anakluar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuanyang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan oranglain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yangkedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masihdalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan HukumIslam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-UndangPerlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zinadan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakanmetode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hakkeperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitianini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yangdisahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah samadengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaituhak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan haknafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memilikipersamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkankepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anakzina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidakada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah iaberhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagaihukuman ta’zir bagi ayahnya.Kata Kunci: Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan HukumIslam
KONSEP PENJAGAAN TERHADAP HARTA DALAM WISATA SYARIAH Haerul Akmal; Tesa Mellina; Mulyono Jamal; Hamid Fahmy Zarkasyi
Ijtihad Vol. 14 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.31 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v14i1.4501

Abstract

Harta adalah amanah yang harus dikembangkan secara terencana untuk tujuan menghilangkan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, membuat kehidupan terasa nyaman dan mendorong terciptanya distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, hal tersebut dapat dicapai dengan penjagaan harta, dan hal ini tidak hanya berlaku untuk individu saja, tapi juga lembaga, instansi dan industri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian ini deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan dengan interview dan observasi, Penelitian ini mengambil 5 responden untuk menjawab variabel yang diteliti. Penelitian ini menunjukkan bahwa Penjagaan harta pada maqoshid syariah dilakukan dengan iktisab atau usaha dan didistribusikan sesuai dnegan tuntunan syariat. Adapun konsep penjagaan harta pada wisata syariah Lombok terhadap harta meliputi dua aspek yaitu iktisab dilakukan dengan mendirikan memperindah obyek-obyek wisata, hotel atau penginapan, dan restoran. Adapun aspek distribusi (pendapatan) dilakukan dengan infak, sedekah yaitu dengan cara membangun rumah-rumah fakir miskin pada setiap hari Jum’at, pembangunan masjid atau tempat ibadah di area obyek wisata, menyalurkan dana untuk posyandu, guru-guru ngaji dan marbot-marbot masjid.
HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA DAN ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Achmad Arnold; Mulyono Jamal
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 2 No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4484

Abstract

Setiap anak memiliki hak keperdataan yang berhubungan dengan kedua orangtuanya dan hak anak merupakan tanggung jawab dari orang tuanya yang terikat dalamperkawinan yang sah. Adapun anak yang terlahir dari perzinaan atau berhubungan tanpaikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak hasil zina. DalamHukum Perdata, istilah anak hasil zina terbagi menjadi 2, yaitu: anak hasil zina dan anakluar nikah. Anak hasil zina adalah anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuanyang salah satunya atau kedua-duanya masih terikat dengan perkawinan sah dengan oranglain. Anak luar nikah, yaitu anak yang lahir dari hubungan laki-laki dan perempuan yangkedua-duanya belum pernah melakukan pernikahan sah dengan yang lain atau masihdalam keadaan perjaka atau perawan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakedudukan hak anak zina dan anak luar nikah menurut Hukum Positif dan HukumIslam dan untuk mengetahui perbandingan dari persamaan dan perbedaan hak-haknya.Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Adapun sumber yang digunakan adalah sumber primer berupa Undang-UndangPerlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang hak anak zinadan anak luar nikah, serta Kitab Fiqh tentang perlindungan anak. Penulis menggunakanmetode analisis komparatif agar mengetahui perbedaan dan persamaan tentang hakkeperdataan anak hasil zina antara hukum positif dan hukum islam. Hasil dari penelitianini, bahwa hukum positif memberikan ketentuan hukum tentang pengakuan anak yangdisahkan oleh pengadilan terhadap anak luar nikah. Jadi kedudukan anak luar nikah samadengan anak sah setelah ayah biologisnya memberikan pengakuan terhadapnya, yaituhak nasab dari ayahnya, hak waris dari ayahnya, hak wali nikah dari ayahnya, dan haknafkah sepenuhnya dari ayahnya. Kedudukan anak luar nikah yang tidak diakui memilikipersamaan akibat hukum yang sama dengan anak hasil zina yang tidak ternasabkankepada ayah biologisnya dan hilangnya semua hak keperdataan dengan ayahnya. Menurut Hukum Islam, tidak ada istilah anak zina atau anak luar nikah, keduanya disebut anakzina. Anak tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari ayah biologisnya, sehingga tidakada hak nasab dan waris. Adapun nafkah dari ayahnya pendapat yang diterima adalah iaberhak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya secukupnya sampai dewasa sebagaihukuman ta’zir bagi ayahnya.Kata Kunci: Hak keperdataan, Anak zina, Anak luar nikah, Hukum Positif dan HukumIslam