Pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) milik Bank Umum Konvensional merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pangsa pasar Perbankan Syariah di Indonesia seiring dengan usaha pemenuhan hak bagi mayoritas muslim di Indonesia yang menginginkan adanya fasilitas keuangan yang sesuai dengan kepercayaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Unit Usaha Syariah PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau dalam menghadapi kewajiban pelaksanaan spin off maksimal tahun 2023. Penelitian ini bersifat gagasan deskriptif yang dilakukan dengan kegiatan investigasi teoritis (literature review). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Usaha Syariah PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau Sebelumnya sudah melakukan Proses spin off yang dimulai dari tahapan persiapan spin off, aspek bisnis, aspek keuangan, aspek organisasi dan Sumber Daya Insani (SDI), Aspek teknologi dan informasi, serta aspek legal dan perizinan. Akan tetapi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 22 April 2019 di ketahui bahwa Unit Usaha Syariah PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau tidak bisa terpisahkan secara prinsip dengan Bank Induknya, karena PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau memilih untuk melakukan konversi menjadi Bank Umum Syariah.