Pelayanan kesehatan saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga perawat berkeinginan untuk dapat memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berusaha agar dapat mencapai tujuan dari asuhan keperawatan tersebut. Dalam praktiknya perawat diwajibkan memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta tetap memperhatikan kode etik dan moral profesi. Hal ini dikarenakan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi potensi untuk mempermasalahkan sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan atau secara nyata melanggar aturan menjadi lebih besar. Perawat memiliki tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan sebuah organisasi profesi yang bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan meningkatkan profesionalisme serta mutu dari anggotanya dan akan berupaya sebisa mungkin untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang mengalami permasalahan hukum dalam lingkup profesi keperawatan. Dalam praktiknya, seorang perawat tunduk pada peraturan hukum yang tercantum pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, selain itu perawat juga harus mematuhi kode etik keperawatan. Apabila seorang perawat melanggar peraturan tersebut maka perawat dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, maupun sanksi moral.