Kastania Lintang
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri terhadap Kerugian Pasien Kastania Lintang
Jurnal Suara Hukum Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Suara Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26740/jsh.v3n2.p300-326

Abstract

Pelayanan kesehatan saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga perawat berkeinginan untuk dapat memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berusaha agar dapat mencapai tujuan dari asuhan keperawatan tersebut. Dalam praktiknya perawat diwajibkan memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta tetap memperhatikan kode etik dan moral profesi. Hal ini dikarenakan seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi potensi untuk mempermasalahkan sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan harapan atau secara nyata melanggar aturan menjadi lebih besar. Perawat memiliki tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang ditimbulkan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merupakan sebuah organisasi profesi yang bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan meningkatkan profesionalisme serta mutu dari anggotanya dan akan berupaya sebisa mungkin untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang mengalami permasalahan hukum dalam lingkup profesi keperawatan. Dalam praktiknya, seorang perawat tunduk pada peraturan hukum yang tercantum pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, selain itu perawat juga harus mematuhi kode etik keperawatan. Apabila seorang perawat melanggar peraturan tersebut maka perawat dapat diberikan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, maupun sanksi moral.
Perlindungan Hukum terhadap Hak Privasi dan Rekam Medis Pasien pada Masa Pandemi Covid-19 Kastania Lintang; Yeni Triana
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 2 No 10 (2021): Tema Hukum Kesehatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Health development is one of the national goals of the Indonesian nation based on the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. After the enactment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the discussion of the right to health is re-regulated in Article 28H paragraph (1). Regulations regarding patient rights are listed in Law no. 36 of 2009 concerning Health, Law no. 29 of 2004 concerning Medical Practice, and Law no. 44 of 2009 concerning the Hospital. However, patients' rights cannot be fully implemented during the COVID-19 pandemic. So, the author will discuss how the legal protection of the right to privacy and medical records during the COVID-19 pandemic. This research is normative legal research. The conclusion of this research is that in an emergency condition, guaranteeing that the fulfillment of patient rights categorized as derogable rights is a right that can be limited or postponed.