Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS NILAI FILOSOFIS HUKUM KELUARGA ISLAM DARI PENGGUNAAN ISTILAH PERKAWINAN NAKAHA DAN TAZAWWAJA Muhsan Syarafuddin
Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah Vol 4 No 1 (2016): AL-MAJAALIS : JURNAL DIRASAT ISLAMIYAH
Publisher : Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37397/almajaalis.v4i1.57

Abstract

Teks akad sebuah pernikahan dalam Islam bisa dengan menggunakan lafadz zawwajtuka dan ankahtuka. Kedua lafadz tersebut dapat diterjemahkan “ saya nikahkan anda”. Akan tetapi secara filosofis masing-masing dari kedua kata memiliki makna. Nakaha berarti simbol hubungan biologis yang sah dan mulia sedangkan tazawaja bermakna membingkai hubungan sah tersebut lebih dekat dan harmonis karena masing-masing dari suami isteri merasa sepasang yang harus saling melengkapi kekurangan masing-masing dari pasangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang menekankan pada pengkajian mendalam terhadap sumber-sumber normatif alqur'an dan assunnah. Dari kajian ini terungkap bahwa makna hikmah dari kedua istilah nakaha dan tazawaja adalah saling keterkaitan dan tidak terpisah. Karena terjadinya hubungan biologis semata tidak bisa membuahkan keharmonisan kecuali dengan dibuat merasa sepasang insan yang saling membutuhkan dengan istilah lain di Tazwij. Dari penelitian ini penulis ingin berkontribusi memberikan pemahaman bahwa setiap istilah dalam Islam tidak dilafalkan hanya dalam bentuk diftong saja namun masing masing kata memeiliki makna tersendiri yang saling melengkapi.
KARAKTERISTIK USUL FIKIH HANBALY (Antara Skriptualis dan Idealis) Muhsan Syarafuddin
Al-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah Vol 5 No 2 (2018): AL-MAJAALIS : JURNAL DIRASAT ISLAMIYAH
Publisher : Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37397/almajaalis.v5i2.92

Abstract

Dalam khazanah penggalian hukum (istinbatu al–Ahkam) para imam madzhab memiliki kekhasan atau karakteristik yang berbeda,walaupun secara global sumber-sumber otoritatif hukum yang digunakan sebagai acuan utama dalam istinbat; relatif sama. Hanya saja hasil akhir produk yuridis merekalah yang berbeda karena prbedaan interpretasi terhadap sumber-sumber yang ada. Selain itu yuridis yang lahir dari nalar para imam madzhab tidaklah dikonsepsikan sebagai reduksi taransenden syariah, bukan pula sebagai uapaya membuat jurang pemisah dari realitas kehidupan, akan tetapi, sebaliknya menjadi pemantik agar dapat dikontekstualkan dalam perikehidupan khalayak umum dan terbuka untuk didiskusikan sebagai sumbangsih mereka dalam ranah efistimologis , yang disebut ilmu istinbath. Untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam istinbat hukum, seseorang dituntut untuk memahami usul fikih. Secara sederhana usul fikih bisa di maknai sebuah rumusan atau kaidah yang dijadikan katalisator untuk menggali (istinbat) hukum-hukum fariyyah (cabang). Oleh karena itu usul fikih sering juga di istilahkan dengan turuqul istinbat (disiplin ilmu yang mengkaji cara-cara membuat konklusi hukum). Sedangkan secara faktual setiap imam madzhab memiliki gaya selingkung sendiri dalam metode istinbat } hukum. Pada makalah ini, penulis akan membahas karaktristik ushul fikih Hambali, dengan harapan dapat menjadi sumber yang informatif tentang madzhab tersebut. Pembahasan akan fokus pada pengenalan tentang founder madzhab Hambali, para ulama > madzhab, karaktristik ushul fikih madzhab dan dipungkasi dengan kesimpulan.