Harustiati A. Moein
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Ririen Tri Amanda; Aminuddin Ilmar; Harustiati A. Moein
Nagari Law Review Vol 1 No 2 (2018): Nagari Law Review (NALREV)
Publisher : Faculty of Law, Andalas University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.403 KB) | DOI: 10.25077/nalrev.v.1.i.2.p.115-125.2018

Abstract

Analisis Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Makassar Menjadi Perusahan Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan proses dan akibat hukum perubahab bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar dilakukan dengan tahap persiapan dimana dalam tahapan ini melalukan revaluasi aset dan audit serta pembuatan anggaran dasar. Hal-hal yang harus diketahui Pemerintah Kota selaku Pengelola Badan Usaha Milik Daerah terkait perubahan bentuk badan hukum. Penyusunan rancangan perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat. Mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk badan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar. Setelah berlakunya Peraturan Daerah tersebut, pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana pendirinya dilakukan oleh Walikota. Adapun akibat hukum perubahan bentuk badan usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah berubahnya struktur organisasi, manajemen dan penyebutan nama. Kata Kunci : Badan Hukum, Perusahaan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Perseroan Terbatas.
Penggunaan Instrumen Kontrak dalam Pembangunan Centre Point of Indonesia Muhammad Wahyu; Harustiati A. Moein; Mustafa Bola; Muhammad Ilham Arisaputra
Jurnal Mulawarman Law Review VOLUME 4 ISSUE 2 DECEMBER 2019
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.957 KB) | DOI: 10.30872/mulrev.v4i2.68

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kontrak yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah kontrak publik oleh karena salah satu pihaknya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggung jawab para pihak dalam kontrak untuk pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar lahir dari adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak yang diatur dalam Perjanjian. Selain itu, tanggung jawab yang dimaksud juga tibul dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi tersebut. Untuk itu, maka para pihak memikul beban tanggung jawab, baik secara personal maupun secara institusional sehingga para pihak dapat dinakan sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.
Penggunaan Instrumen Kontrak dalam Pembangunan Centre Point of Indonesia Muhammad Wahyu; Harustiati A. Moein; Mustafa Bola; Muhammad Ilham Arisaputra
Jurnal Mulawarman Law Review VOLUME 4 ISSUE 2 DECEMBER 2019
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/mulrev.v4i2.68

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kontrak yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah kontrak publik oleh karena salah satu pihaknya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggung jawab para pihak dalam kontrak untuk pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar lahir dari adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak yang diatur dalam Perjanjian. Selain itu, tanggung jawab yang dimaksud juga tibul dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi tersebut. Untuk itu, maka para pihak memikul beban tanggung jawab, baik secara personal maupun secara institusional sehingga para pihak dapat dinakan sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.