Abstrak Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Dengan mendaftarkan hak atas tanah maka akan diterbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah bagi pemegang hak. Sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagai tanda bukti hak yang berlaku untuk alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah. Sertifikatmerupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat (Pasal 32 Ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Kata Kunci:Hak milik, sertifikat, tanda bukti hak. Abstract Land title certificates are obtained from legal actions, namely by registering land rights at the Land Office. By registering land rights, a certificate of proof of rights will be issued as a strong evidence of land ownership for rights holders. In accordance with Article 32 Paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration confirms that the certificate issued for the benefit of the right holder concerned is in accordance with the physical data and juridical data that has been registered in the land book as proof of rights applicable to evidence strong over land ownership. Certificate is proof of absolute rights if it fulfills the elements cumulatively, namely the certificate is legally issued in the name of a person or legal entity, the land is obtained in good faith, the land is in real possession and within 5 years of the issuance of the certificate nothing has been issued. file a written objection to the certificate holder and the Head of the local Regency or City Land Office or not file a lawsuit to the Court regarding land control over the issuance of the certificate (Article 32 Paragraph (2) Government Regulation Number 24 Year 1997 concerning Land Registration).