This Author published in this journals
All Journal Agrokompleks
Nurman Ali Saiful
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksploitasi dan Kekuasaan: Studi Kasus Penggunaan Sumberdaya Lahan di Desa Kampala Kabupaten Jeneponto Alima Bachtiar Abdullahi; Nurman Ali Saiful; Saleh S. Ali; Eymal Demmallino
Agrokompleks Vol 20 No 2 (2020): Agrokompleks Edisi Juli
Publisher : PPPM Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51978/japp.v20i2.214

Abstract

Pola hubungan masyarakat Jeneponto adalah pola hubungan pinggawa-sawi. Pinggawa adalah penguasa sumberdaya (Karaeng) dan sawi adalah orang yang tidak memiliki sumberdaya kecuali dirinya sendiri. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana relasi sosial dalam struktur masyarakat lokal, serta untuk mengetahui sejauh mana struktur sosial tersebut mencerminkan adanya ekspoitasi kekuasaan pinggawa kepada sawinya. Kajian ini dilaksanakan pada bulan Mei-Juli 2017 di Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.Menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi studi kasus.Pemilihan lokasi dilakukan purposive sampling.Teknik pengumpulan data menggunakan indepth interview diawali dengan Focuss Group Discussion didukung dengan observasi, data yang diperoleh dari instansi terkait, laporan penelitian, literatur, jurnal maupun karya ilmiah lainnya.Data divalidasi dengan teknik triangulasi, kemudian data dianalisis dengan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi sosial antara pinggawa dan sawi di Desa Kampala adalah memiliki hubungan dekat secara emosional dan memiliki hubungan yang saling membutuhkan (ada ketergantungan) dalam kehidupan sosial budayanya. Struktur sosial tertinggi di Desa Kampala adalah Karaeng atau mereka yang memiliki garis keturunan kerajaan yang menjadi pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan. Ekspolitasi yang terjadi antara pinggawa dan sawi tidak dalam bentuk materi, akan tetapi dalam bentuk penggunaan kekuasaan oleh Karaeng yang dilakukan untuk tujuan popularitas, status maupun kepentingan politik kepada masyarakat pengguna lahan Karaeng (masyarakat wajib mengikuti semua yang diarahkan oleh Karaeng).