Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam

Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf Helza Nova Lita; Zahera Mega Utama
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.82

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun khusus dan atau rumah susun umum. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf. Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf