Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

“Burning Money” By E-Commerce Platform Businesses And The Relationship With Selling Loss Based On Business Competition Law In Indonesia Jozu Kenjiro Samudra; Sudaryat Sudaryat; Helza Nova Lita
Unram Law Review Vol 6 No 1 (2022): Unram Law Review(ULREV)
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ulrev.v6i1.222

Abstract

"Burning money" is one of the marketing strategies carried out by the perpetrator’s e-commerce platform in effort to introduce products on the internet and change the habit consumer. Cut programpricelarge on current e-commerce platformsthispopular in societyis one _shapeof "burning money". This program is done in a period of time particular with the objective of interesting the number of customers and achieving high traffic. The existence of “burning money” activity has worries that willcausesomethingcompetitionbusiness not healthy . Piecegreat price _from one _the form of "burning money" is suspectedrelatedwith predatory pricing orselllos. Methodstudyis normative juridical normative research using _regulationlegislation, theorylaw, and the opinion of scholarsrelated to law competitionbusiness and e-commerce. Data will then analyzedwithmetho descriptive analysis _symptom particular in detail, detail, and systematic. There are four aspects that are used for the study of "burning money" by using a massive price-cutting program based on Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and related laws and regulations. As a result , the cut programthe price made by the perpetratore-commerce platform business haspotencycausecompetitionbusinessnohealthywillbutthe impact of the perpetratore-commerce platform business helppublic switch to the digital age throughe-commerce services .
PENGEMBANGAN WAKAF TANAH DAN RUMAH SUSUN BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL Nia Kurniati; Helza Nova Lita
Sosiohumaniora Vol 21, No 2 (2019): SOSIOHUMANIORA, JULI 2019
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.101 KB) | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v21i2.9901

Abstract

Wakaf tanah dipergunakan untuk mendirikan bangunan bagi usaha dalam bidang keagamaan dan sosial.Sejak terbit UU Nomor 41 Tahun 2004, di dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, dinyatakan, harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun difungsikan selain sebagai sarana keagamaan, juga untuk memajukan kesejahteraan umum. Melalui metode yuridis normatif, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran, mengenai pembaharuan hukum wakaf produktif, dengan menerapkan asas pemisahan horizontal untuk mengembangkan potensi ekonomi harta benda wakaf berupa tanah dan rumah susun melalui kerjasama dengan pihak ketiga, menghasilkan keuntungan tanpa melanggar prinsip syariah dan kewenangan Nazhir sebagai pemegang hak tanah wakaf. 
ANALISIS YURIDIS PERANAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN (SUISTANABLE AND RESPONSIBLE INVESTMENT) Helza Nova Lita
Jurnal ADIL Vol 3, No 1 (2012): JUNI 2012
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.153 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v3i1.840

Abstract

Disaat pertumbuhan ekonomi berkembang pesat menghasilkan barang dan jasa,namun tidak beriringan dengan tatanan lingkungan hidup yang rusak, terjadinyaketimpangan sosial, dan kemiskinan. Hal ini telah menjadi sorotan bagi parapelestari lingkungan. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadifenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesiayang mayoritas beragama Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah dapatdiartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalamkegiatan transaksi ekonominya. BEI bekerja sama dengan PT DanareksaInvestment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananyasecara syariah. Untuk kegiatan Pasar Modal Syariah, Bapepam sebagai pengatur dan pengawaspasar modal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995tentang Pasal Modal telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK NomorKep-130/BL/2006 dan Nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paketregulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, yaituPeraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan NomorIX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah diPasar Modal. Kegiatan usaha emiten yang terkait dengan dukungannya terhadapkegiatan usaha ramah lingkungan merupakan bagian dari implementasi prinsipprinsipsyariah meskipun dalam ketentuan pelaksanaan ekonomi syariah melalui keputusan BAPEPAM belum dinyatakan secara tegas.Pada prinsipnya, segala jenis instrumen emiten syariah yang diterbitkan di Indonesia saat ini yang meliputi Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Indeks Syariah, dan Penerbitan Efek Reksa Dana Syariah harus konsisten dengan implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, termasuk pada komitmen penegakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan.
Wakaf Polis Asuransi Jiwa Berdasarkan Wasiat Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Agung Bagja Saputra; Helza Nova Lita; Elis Nurhayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.85 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v12i1.12

Abstract

Penelitian ini adalah untuk meneliti keabsahan wakaf wasiat polis asuransi serta pengaturan dan pengelolaannya menurut hukum Islam dan UU Wakaf. Polis asuransi dewasa ini dapat dijadikan objek wakaf, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/ 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah, diatur pembatasan harta yang boleh diwakafkan adalah 45% sedangkan dalam UU Wakaf adalah 1/3 dari harta kekayaan atau Syirkah. Pasal 5 UU wakaf menyatakan bahwa fungsi wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Sehingga pengelolaan oleh lembaga wakaf harus di sesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku karena peningkatan kesejahteraan umum harus selaras dengan kepentingan ibadah wakif yang menyerahkan harta nya untuk di kelola oleh lembaga wakaf. Melalui perolehan dana penggunaan objek wakaf wasiat dengan polis asuransi syariah adalah halal karena menggunakan akad tabbaru dan sistem sharing of risk sehingga terbebas dari unsur maisyir, riba dan gharar. Metodologi Penelitian yang digunakan melalui pendekatan Yuridis Normatif, tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Kata Kunci : Wakaf Wasiat Polis Asuransi, Objek Wakaf, Wakaf
Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Pada Kerjasama Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf Berdasarkan Ketentuan Hukum Positif Indonesia Helza Nova Lita; Eidy Sandra
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.325 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.26

Abstract

Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu model sinergi kemitraan antara nazhir dengan pihak ketiga (investor) dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Nazhir bekerja sama dengan investor sebagai pihak ketiga yang melakukan pembiayaan dan pembangunan commercial building diatas tanah wakaf dalam waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembagian keuntungan, dimana pada saat berakhir bangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak nazhir. Kerjasama Nazhir dan Pihak Investor dalam kerjasama pembangunan commercial building dengan konsep BOT, sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa aktivitas pembangunan dan pembiayaan yang dilakukan oleh investor (pihak ketiga) sebagai mitra nazhir dalam pembangunan commercial building juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat dikuatkan dalam perjanjian BOT yang mereka sepakati. Keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf. Kata kunci :Wakaf Tanah, Commercial Building, BOT.
Pemanfaatan Dana Tabungan Haji Untuk Pengembangan Wakaf Produktif (Studi Perbandingan Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf – Gedung Imara Wakaf Di Kuala Lumpur Helza Nova Lita
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.75

Abstract

Sistem manajemen pemanfaatan dan pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Termasuk pembangunan dan pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Terkait dengan ketentuan UU Wakaf, pengelolaan aset wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini juga berlaku dalam Pembiayaan dan Pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Artikel ini mengkaji bagaimana pemanfaatan dana tabung haji untuk pengelolaan wakaf produktif melalui pembangunan commercial building diatas tanah wakaf. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perlunya sinergi kemitraan khususnya dengan dunia usaha dalam Pengembangan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building. Nazhir berdasarkan Pasal 11 UU Wakaf melakukan pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam hal ini tanah wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,dan peruntukannya, termasuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Pemanfaatan potensi ekonomis aset wakaf tersebut untuk kemudian hasilnya memberikan manfaat yang besar untuk mauquf alaih/ untuk memajukan kesejahteraan umum. Kata Kunci: Commercial Building, Wakaf, Tabung Haji.
Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf Helza Nova Lita; Zahera Mega Utama
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.82

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun khusus dan atau rumah susun umum. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf. Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Kepatuhan Syariah Oleh Penyelenggara Teknologi Finansial Fadzlurrahman Fadzlurrahman; Etty Mulyati; Helza Nova Lita
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 4, No 02 (2020): JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (DESEMBER 2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/j-hes.v4i02.4213

Abstract

Prinsip utama dalam lembaga keuangan adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sering kali diartikan secara sempit karena hanya melihat kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Penerapan prinsip kehati-hatian terbagi menjadi tiga, yaitu kehati-hatian terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri, kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan, dan kehati-hatian yang dibebankan kepada organ perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam Fintech Syariah adalah mengawal penerapan Prinsip Syariah dalam menjalankan pembiayaan yang dipadukan dengan teknologi. Peraturan AAOIFI dan IFSB mewajibkan ada Dewan Pengawas Syariah di perusahaan syariah. Perkembangan teknologi juga membutuhkan sumber daya manusia yang lebih kompeten dalam menghadapi perkembangan teknologi. Persoalan yang akan diangkat adalah bagaimana kesiapan negara-negara yang menggunakan sistem syariah untuk menerapkan prinsip  kehati-hatian dalam membangun sharia compliance terutama dalam teknomogi finansial. Dalam memaksimalkan peran Dewan Pengawas Syariah perlu memperhatikan independensi, kompetensi, ketekunan, kompensasi, dan dukungan perusahaan. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Pakistan patut menjadi bahan perbandingan guna memaksimalkan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah Indonesia masih berbentuk lembaga yang terpisah dari pemerintah, berbeda dengan Malaysia dan Pakistan yang sudah ada di pemerintahan sehingga pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan dapat memiliki kekuatan hukum mengikat.