Rodiansyah Rodiansyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP PERANAN NOTARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA TESTAMENTER Rodiansyah Rodiansyah
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (50.711 KB)

Abstract

ABSTRACTSomeone to be able to inherit under the law of inheritance west known presence of 2 ways inherited based on the Act (Ab Intestato) and inherit based on a will (Ad Testamato). Testamentary inheritance problems with deed (acte testament) has been around a long time, on the last will or testament deed (acte testament) in general is a statement from someone before she died and carried out after death. Creating a testament deed (acte testament) is a legal act, of a person who acts against the legacy assets after he died, so in making a will is a legal act unilaterally in this case very closely connected with nature "herroepelijikheid" (can be revoked ) from the provisions of a will (testament) is.In making a will (testament) there is some kind of a will (testament) based on its shape, namely, among others: Miraculous olographis, general or openbaar testament Probate, Wills closed or secret, but it is also contained a will (testament) codicil. In doing actions to fulfill the will of the testator, Notaries can only act as a fair referee and should not take sides in terms of difficulty and hesitation of the heir.
ANALISIS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA MUARA BENGKAL ULU KECAMATAN MUARA BENGKAL KABUPATEN KUTAI TIMUR RODIANSYAH rodiansyah
ADMINISTRASI PUBLIK Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : ADMINISTRASI PUBLIK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017   mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Dana desasebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 74.958 desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.Desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan dalam pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dengan kemandiriannya dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan wilayah pedesaaan adalah adanya anggaran pembangunan secara khusus yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).Dari data yang diperoleh bahwa Kecamatan Muara Bengkal Ulu yang berada di Kabupaten Kutai Timur. Adapun pagu dana desa yang diperoleh Desa Muara Bengkal tahun 2018 berjumlah Rp. 970.441.000,- (terbilang : Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 tahap yaitu Tahap I; 20%, Tahap II; 40%, Tahap III; 40%.Adanya perbedaan-perbedaan yang dimiliki setiap desa dan di Kecamatan Muara Bengkal tentunya menjadi ukuran atau tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam memberikan alokasi dana desa pada desa di Kecamatan Muara Bengkal. Hal ini juga menjadi acuan atau dasar bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghitung Alokasi Dana Desa (ADD) Sehingga ada perbedaan alokasi dana desa pada desa-desa di Kecamatan Muara Bengkal.Dana Desa yang diterima oleh Desa Muara Bengkal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.