Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.Dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, pemerintah mengalokasikan Dana desasebesar Rp 60 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 74.958 desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN kepada setiap desa yang dihitung dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.Desa mempunyai peran yang strategis dan penting dalam membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan dalam pembangunan. Semua itu dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dengan kemandiriannya dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayahnya.Salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan wilayah pedesaaan adalah adanya anggaran pembangunan secara khusus yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) untuk pembangunan wilayah pedesaan, yakni dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).Dari data yang diperoleh bahwa Kecamatan Muara Bengkal Ulu yang berada di Kabupaten Kutai Timur. Adapun pagu dana desa yang diperoleh Desa Muara Bengkal tahun 2018 berjumlah Rp. 970.441.000,- (terbilang : Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan 3 tahap yaitu Tahap I; 20%, Tahap II; 40%, Tahap III; 40%.Adanya perbedaan-perbedaan yang dimiliki setiap desa dan di Kecamatan Muara Bengkal tentunya menjadi ukuran atau tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam memberikan alokasi dana desa pada desa di Kecamatan Muara Bengkal. Hal ini juga menjadi acuan atau dasar bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghitung Alokasi Dana Desa (ADD) Sehingga ada perbedaan alokasi dana desa pada desa-desa di Kecamatan Muara Bengkal.Dana Desa yang diterima oleh Desa Muara Bengkal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.