M. Chaerul Risal
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelembungan Suara Pemilu Legislatif Di Kabupaten Jeneponto Firman Nur; M. Chaerul Risal
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 2 No 3 (2020): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v2i3.12214

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan sebelum terjadinya pelanggaran dalam penghitungan suara pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto tahun 2009 dan untuk mengetahui bagaimana proses hukum penyelesaian pelanggaran pelanggaran pemilu legislatif di Kabupaten Jeneponto than 2009. Penelitian ini dilakukan dalam wilayah hukum Kabupaten Jeneponto, adapun yang menjadi lokasi penelitian adalah : Komisi Pemilihan Umum, dan Pengadilan Negeri Jeneponto. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penilitian kepustakaan dan wawancara. Untuk menangani sebelum terjadinya pelanggaran pemilu sebaiknya KPU memperketat dalam melakukan bimbingan teknis untuk seluruh petugas yang bersangkutan mulai dari PPK, PANWAS, PPS, dan KPPS agar dapat memperjelas fungsi dan kode etik penyelenggara pemilihan umum. Adapun proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilihan umum pada intinya untuk diproses hukum harus ada laporan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu untuk di evaluasi oleh Bawaslu dan di serahkan kepada Tim Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) untuk kemudian ditindak lanjuti. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu KPU harus lebih memperhatikan para penyelenggara pemilu, sebaiknya setiap penyelenggara harus menjungjung tinggi integritas agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang ingin berbuat kecurangan. Serta pada proses hukum penyelesaian pelanggaran pemilu penulis mengharapkan harus lebih mengutamakan efek jera misalkan dari hukuman yang didapat oleh pelaku selama 1 tahun 3 bulan di tambah hukumannya menjadi 3 tahun, agar pelaku maupun yang belum melakukan berfikir panjang untuk melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial Hastak Hastak; M. Chaerul Risal
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 1 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i1.14766

Abstract

Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hal ini menyangkut tentang bagaimana ketentuan yuridis terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Pasal 28 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan untuk perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi lainnya diatur pada UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Bab VII tentang perbuatan yamg dilarang. Serta pada putusan PN Sidrap No 207/Pid.Sus/2018/PN Sdr mengenai tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan antargolongan terhadap terdakwa HJ. SUHARTI BINTI H. MUHAMMADIYAH bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan. Majelis hakim bisa memberi putusan yang lebih berat diatas dakwaan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan asas lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya agar terdakwa mendapatkan efek jera.
Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Terlebih Dahulu Terhadap Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Fitri Rahmadani; M. Chaerul Risal
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 2 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i2.15212

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pengaturan tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal dalam penanganan TPPU serta menjelaskan sejauh mana efektivitas mengenai penanganan TPPU tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka dimana peneliti mendiskripsikan secara umum mengenai objek yang dibicarakan sesuai dengan data-data yang didapatkan dari berbagai sumber yang ada melalui website, repository, jurnal-jurnal online dan lain-lain dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama pengaturan dalam ketentuan TPPU yang tidak dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya berdasar pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berpacu pada prinsip penanganan tindak pidana penadahan pada Pasal 480 KUHP. kedua, Analisis mengenai efektivitas penanganan TPPU tanpa pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal, dalam hal penanganan TPPU tanpa kewajiban membuktikan tindak pidana asalnya dapat dikatakan efektif karena dapat mempermudah proses peradilan. Dalam tindak pidana pencucian uang dengan tetap memberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang diperoleh merupakan harta dari hasil kegiatan yang sah.
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Gowa St Nurfitrah Islamy; M. Chaerul Risal
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 3 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i3.16495

Abstract

Pokok permasalahan penelitian ini ialah sebagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di rara rental Kabupaten Gowa serta penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi di rara rental Kabupaten Gowa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan, jenis penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: Normatif dan Sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini ialah:pemilik rara rental serta masyarakat yang menyewa mobil di rara rental. Kenudian metode dalam penggumupulan data yang digunakan ialah: Wawancara dan Dokumentasi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi penyimpangan dalam transaksi pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang tidak sesuai dengan pasal 1320 KHUP. Hal ini dapat dibuktikan dari transaksi pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di rara rental. Tidak adanya perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pemilik dan penyewa yang merupakan hal menyimpang dari KHUP. Implikasi penelitian ini ialah kepada pemilik rara rental hendaknya mengetahui bagaimana cara melakukan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang sesuai dengan KHUP 1320 sehingga terciptanya Undang-Undang yang berlaku.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas M. Chaerul Risal
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan VOL 11, NO 1 (2022)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v1i2.34207

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan seksual. Pengesahan undang-undang ini adalah tonggak dimulainya peradaban baru untuk mencegah berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang sudah darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dan melihat sejauh mana efektivitas penegakan hukum pasca pengesahan undang-undang kekerasan seksual terbaru. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif (qualitative method) yang menggunakan pendekatan interdisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan sosioligis terhadap data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah utama di masyarakat. Kasus kekerasan seksual khususnya yang terjadi pada anak di Kota Makassar cukup besar sepanjang 2021. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat ada sebanyak 302 kasus. Jumlah kasus tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2020, yakni 52 kasus. Meski pada tahun 2019, jumlah kasus pernah mencapai 127 kasus. Olehnya itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kasus tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan ekstra dan melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, UU TPKS yang disahkan DPR mengatur sembilan jenis TPKS yang diatur secara rinci dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, yakni : Pelecehan seksual nonfisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik . Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, penegakan tindak pidana kekerasan seksual akan semakin efektif dan aparat penegak hukum semakin profesional dalam memperhatikan korban. Keywords: Kekerasan Seksual; Pengesahan; Perlindungan Hukum
Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan: Eksistensi dan Perlindungan M. Chaerul Risal
Jurnal Al Tasyri'iyyah VOLUME 2 ISSUE 2, DECEMBER 2022
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jat.vi.34705

Abstract

Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik dalam konsepsi dan dimensi legalisasi. Perlu keseriusan aparat dalam melindungi para whistleblower terhadap ancaman yang membahayakan dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi pengaturan whistleblower dalam hukum di indonesia dan sejauh mana peranan serta perlindungan yang diberikan kepada whistleblower. Penelitian yang digunakan termasuk penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan whistlelower secara tekstual dan eksplisit diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai pelapor secara khusus, seperti Pelapor Tindak Pidana Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, Pencucian Uang, Narkotika, dan Terorisme. Dalam konteks Perlindungan bagi whistleblower merupakan hal yang essensial untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa pidana. Perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kerahasiaan identitas, melainkan juga mendapat tempat yang aman (safe house), pelayanan atau pendampingan psikologis, penjaminan akses komunikasi, penanggungan biaya hidup selama masa perlindungan, mendapat keringanan hukuman bagi pengungkap fakta yang terlibat, perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya. Kata Kunci: Eksistensi; Perlindungan Hukum; Whistleblower