Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan tentang konflik kepemilikan lahan baik antar masyarakat-pemerintah, masyarakat-swasta, masyarakat-masyarakat. Dalam tulisan ini, penulis melihat konflik itu mewujud antar masyarakat dan pemerintah. Keluarnya keputusan Menteri Kehutanan R.I No. Sk.5536/Menhut-VII/KUH/20114 tanggal 2 September 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Niniconnang di Kabupaten Soppeng Propinsi Sulawesi Selatan, adalah dasar sangkaan aparat penegak hukum menindak masyarakat yang mengelola lahan kehutanan di Kabupaten Soppeng. Konflik agraria pun berujung di meja pengadilan dengan 3 dakwaan berbentuk alternatif, mengenai pengrusakan lahan kehutanan yang tertuang di Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (UU P3H). Hasil penelitian membuktian fakta-fakta hukum dalam persidangan, putusan hakim membebaskan terdakwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dikatakan, bahwa yang dimaksud perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan bebas adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.