Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Jual Beli Tanah Dibawah Tangan Yang Dilakukan Di Depan Kepala Desa Nur Asmi; Ashar Sinilele
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 2 No 2 (2020): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v2i2.15367

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai “Tinjauan Perlindungan Hukum Jual Beli Tanah dibawah Tangan dihadapan Kepala Desa  (Studi Kasus di Desa Pajukukang Kec. Bontoa. Kab. Maros.)” yang menjadi permasalahan pokok yaitu bagaimana keabsahan jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa di Pajukukang dan perlindungan hukum terhadap jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa di Pajukukang. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli tanah dengan akta dibawah tangan dan mengetahui perlindungan hukum terhadap jual beli tanah dengan akta dibawah tangan yang dilakukan dihadapan kepala desa di Pajukukang. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, normative, perundang-undangan dan kompratif. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: interview, observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Pajukukang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros merupakan masyarakat yang mayoritas masih banyak melakukan jual beli tanah secara dibawah tangan dihadapan kepala desa. Adapun perlindungan terhadap jual beli tanah yang dilakukan dihadapan kepala desa yaitu: apabila kedua belah pihak telah sepakat terhadap perjanjian jual beli tanah tersebut dan telah mengakui adanya perjanjian jual beli tanah dengan akta dibawah tangan maka hal tersebut dianggap sah dan kekuatan hukumnya akan sama dengan akta aotentik dan jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal dan tidak mengakui telah melakukan jual beli maka kembali ke Peraturan Pemerintah yang berlaku sepanjang tidak ada bukti lain yang membuktikannya. Jual beli tanah jika ditinjau dari peraturan pemerintah belum di anggap sah karena bukan merupakan perbuatan hukum namun Keabsahan jual beli tanah dibawah tangan dihadapan kepala desa dianggap sah menurut hukum, bilamana sudah terpenuhinya unsur-unsur dan syarat-syarat materil dan telah memenuhi aturan dan syarat yang ditentukan oleh desa.