Rezky Ayu Wulandari
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Kepolisian Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kab.Gowa (Studi Pada Polres Gowa) Rezky Ayu Wulandari; Marilang Marilang
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 3 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i3.16485

Abstract

Penulis membahas tentang peran kepolisian dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak di kab.Gowa. Maraknya tindakan kejahatan yang sering terjadi di masyarakat salah satunya yang membuat miris yaitu kekerasan seksual yang banyak terjadi pada anak dibawah umur dibuktikan dari data yang saya dapatkan pada kepolisian resort gowa yang menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan penelitian normatif sosiologis. Sumber data penelitian adalah Polres Gowa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, pihak kepolisian lebih tegas memberikan efek jera terhadap pelaku dan lebih dekat kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih jauh agar masyarakat paham akan dampak terhadap kekerasan seksual kepada anak cukup besar. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian yaitu tindakan preventif dan respresif. (2) Faktor yang menghambat dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak ialah faktor media sosial yang dimana kebanyakan anak dibawah umur menyalahgunakan fungsi dari media sosial tersebut, sehingga anak dapat diperdaya dengan segala tipu muslihat dan mengalami kekerasan seksual. Implikasi dari penelitian ini adalah aparat kepolisian yang menangani langsung tetang masalah hukum perlu lebih meningkatkan pola kerjanya. Serta kepolisian harus terus membina masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak.