Muhammad Syarief Saiful
Magister Hukum Universitas Indonesia timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Makassar (Studi Di UPTD Samsat Kota Makassar) Muhammad Syarief Saiful; Suhartati Suhartati
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 3 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i3.24041

Abstract

Penelitian Ini bertujuan Untuk Mengetahui proses penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Untuk mengetahui factor-faktor penghambat terhadap penegakan hukum atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Teknik Analisis data dianalisis secara kualitatif, kemudian dari hasil analisis tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terkait penegakan hukum terhadap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kota Makassar, sebelum pemberian sanksi terhadap wajib pajak, UPTD SAMSAT Wilayah Kota Makassar terlebih dahulu melakukan upaya peringatan berupa pemberian surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (Super PKB) yang diberikan dalam 2 bentuk yaitu: Surat Pemberitahuan Pengesahan STNK dan Pembayaran PKB/SWDKLLJ, dan Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran PKB. Bahwa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor pada UPTD SAMSAT Wilayah Makassar antara lain rendahnya kesadaran wajib pajak, data wajib pajak yang tidak lengkap, pemindahtanganan kendaraan bermotor tanpa proses balik nama, pemilik kendaraan berpindah ke daerah lain, dan penarikan kendaraan bermotor oleh pembiayaan tanpa adanya laporan dari pemilik kendaraan ataupun pihak pembiayaan itu sendiri.