Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan BPKB Antara Nasabah dan PT. Permodalan Nasional Madani (Studi Pt Pnm Sulbar) Abd Basir; Asba Hamid
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 3 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i3.24090

Abstract

Penelitian Ini bertujuan untuk Mengetahui Mekanisme perjanjian kredit Antara nasabah dan Pt.Permodalan Nasional Madani  danuUntuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan Pt. Permodalan Nasional Madani. Metode Penelitian yang di gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approaach). Teknik Analisis data dianalisis secara kualitatif, kemudian dari hasil analisis tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan PT. Permodalan Nasional Madani dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan  dengan beberapa cara atau beberapa tahap yaitu, dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kemudian akan di proses oleh PT. Permodalan Nasional Madani, apabila calon nasabah yang ingin meminjam tidak mengajukan permohonan terlebih dahulu maka keinginannya untuk meminjam tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, setelah mengajukan permohonan kepada PT. Permodalan Nasional Madani dan diproses oleh PT. Permodalan Nasional Madani melalui proses yang panjang maka akan diteruskan pada tahap penanda tanganan kontrak, apabila perjajian telah mendapatkan kata sepakat dari pada para pihak maka barulah bisa di lakukan pencairan pada pinjaman tersebut. Dalam pelaksanaan perjanjian antara nasabah dan PT. Permodalan Nasional Madani dengan jaminan BPKB motor, banyak sekali kendala. Dimana adanya wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah, salah satu diantaranya adalah menggunakan modal yang dipinjamkan oleh PT. Permodalan Nasional Madani tidak digunakan untuk usaha melainkan untuk keperlun sehari-hari dan lain sebagainya, sehingga hal tersebut membuat usahanya kurang lancar dan bahkan menjadi macet, nasabah yang seperti ini dapat di kategorikan peminjam yang bermasalah.