Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengembangan Sistem Pemasyarakatan Ke Arah Realisasi Gagasan Open Prison Kajian Prospektif RUU Pemasyarakatan Romli Atmasasmita
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 2 No. 4: September 1995
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol2.iss4.art2

Abstract

Gerakan Humanitarian yang begitu kuat memberikan inspirasi atas lahirnya gagasan open prison (penjara terbuka) yang mendasarkan pada filosofi bahwa penjara harus mampu menyiapkan secara baik kemampuan integrasi sosial bagi setiap narapidana.Walaupun dalam RUU Pemasyarakatan open prison belum disinggung secara eksplisit, namun realita open camp yang ditetapkan disebagian tempat telah sedikit memberi akses ke arah open prison
MEMAHAMI TEORI HUKUM INTEGRATIF Romli Atmasasmita
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 3, No 2 (2012): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.407 KB) | DOI: 10.33087/legalitas.v3i2.132

Abstract

Perkembangan teori hukum Indonesia sampai saat ini telah menghasilkan apa yang saya sebut "tripartite character of social and bureaucratic enginering" yaitu perpaduan sistem norma dinamis, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai filsafat kehidupan bangsa Indonesia. Berdasarkan sudut pandang teori hukum, relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang tengah membangun, adalah perpaduan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif, diperkuat teori hukum integratif. Perpaduan ketiga inti teori hukum Indonesia tersebut diyakini , pertama, dapat mencegah pengaruh asing dalam proses pembentukan hukum nasional dan implementasinya di dalam kenyataan masyarakat dan kedua, dapat menggali lebih dalam nilai-nilai moral sosial bangsa Indonesia yang akan dijadikan bahan pembentukan hukum baik melalui proses legislasi maupun yurisprudensi..Kata Kunci: Perkembangan Hukum, Teori Hukum Integratif
Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional Romli Atmasasmita
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2039.489 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.354

Abstract

Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, yang berjudul “Ancaman, Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change) menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang sasudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi. Tiga pilar penting dan relevan sebagai tanggung jawab keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam menghadapi keenam ancaman tersebut, yaitu pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk mengantisipasi ke-enam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini, dapat bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif dan keempat model hukum integratif. Meski demikian, 3 model hukum yang sangat mungkin menjadi upaya solusi sementara dalam menghadapi tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Ancaman Abad 21 – 3 model paradigma hukum – pembangunan