Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSEKUSI YANG TERJADI DI KABUPATEN MAJALENGKA DIKAITKAN DENGAN PASAL 170 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA Rani Dewi Kurniawati; Nurhadiansah
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.87

Abstract

Manusia disebut mahkluk sosial karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan manusia lainnya. Kehidupan di masyarakat tentunya manusia bersoalisasi dengan yang lainnya dan itu semua merupakan hal yang penting, karena dengan bersosialisasi maka kehidupan akan terasa nyaman dan tenang. Ketika manusia berinteraksi dalam suatu ikatan di masyarakat di situlah dibutuhkan Hukum. Saat ini banyak hal yang terjadi di masyarakat di luar aturan Hukum. Tindakan kekerasan menjadi salah satu contohnya termasuk tindakan main hakim sendiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, terkadang timbulah kesewenang – wenangan dari salah satu pihak dalam hal mengadili konflik tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan Deskriftif Analisis yaitu yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tindak pidana persekusi yang terjadi di Kabupaten Majalengka adalah kekerasan bisa di kategorikan tindakan persekusi dan melanggar Pasal 170 Ayat satu poin satu Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Hak Asasi Manusia (HAM) juga di langgar karena telah mengambil hak – hak yang di miliki korban. Unsur sifat melawan Hukum inilah yang menjadi dasar suatu perbuatan dinilai sebagai melawan Hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang – undang. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar dituntut seberat – beratnya menurut perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap korban. Selain itu, Jaksa juga melihat dari teori pertanggungjawaban pidana salah satunya Kesalahan dapat juga dihubungkan dengan moralitas, “salah” atau “kesalahan” itu adalah perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan mengenai hak dan keadilan. Maka dengan apa yang dilakukan Jaksa, Kepolisian Resort Majalengka harus mengantisipati terhadap tindak persekusi dan wajib mensosialisasikan bahaya dan dampaknya kepada masyarakat.