Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TENTANG JASA PERANTARA MAKELAR TANAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA Otto Restu Fadjar; Muhamad Jupri
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.90

Abstract

Jasa perantara makelar tanah adalah perantara antara pemilik tanah dan pihak pembeli namun pada kenyataan banyak terjadi praktik yang merugikan pihak penjual atau pembeli tanah.Masalah yang terjadi pada makelar tanah yaitu ingin mendapatkanhasilsebanyak-banyaknya, sehingga terjadi kasus memberatkan pada pihak Penjual maupun Pembeli, dan kasus-kasus lain yang sering juga menimbulkan konflik. Dalam kehidupan manusia saat ini hampir setiap hari terlibat dalam hubungan jual beli, Jual beli menjadi salah satu bentuk perjanjian yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, jasa perantara diberikan kewenangan oleh prinsipal agar mewakili perbuatan hokum atau hubungaan hokum dengan pihak ketiga, oleh karnanya timbul pertanyaan serta tujuan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pelaksanaan jual beli yang menggunakan jasa perantara makelar tanah dan berapa keuntungan atau komisi yang didapat makelar tanah dari hasil transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perantara PerdaganganProperti Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian terhadap data sekunder serta metode pendekatan dalam bentuk wawancara atau interview, penelitian yang dilakukan ialah ditujukan hanya kepada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hokum lainnya dan yang terjadi dilapangan. Dengan menggunakan data sekunder dan observasi lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu untuk menggambarkan secara jelas dan sesuai dengan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jasa perantara makelar tanah menggunakan perjanjian dalam ruang lingkup sistem pekerjaan, dan tata cara perjanjian antara Penjual dengan makelar tanah. Kesimpulan dari jasa perantara makelar tanah dalam proses pelaksanaan jual beli yaitu perjanjian baku atau tertulis yang telah dibuat sebelumnya oleh makelar tanah. Namun demikian tetap mengacu pada ketentuan kaidah hukum yang berlaku, dalam arti pelaksanaan jual beli yaitu memverifikasi data-data tanah dan membuat perjanjian tertulis antara pihak yang terkait dan keuntungan atau komisi yang didapatkanya itu dari nilai persentase dan sukses fee penjual dan pembeli tanah.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EFEKTIVITAS JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI Otto Restu Fadjar
Journal Presumption of Law Vol 2 No 1 (2020): Volume 2 Nomor 1 Tahun 2020
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v2i1.339

Abstract

Mahkamah Konstitusi tugas dan kewenangan yang diembannya di Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah melakukan Judicial Review terkait pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hanya saja dalam praktiknya model pengaturan yang demikian justru rentan menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Contohnya, kewenangan Mahkamah Konstitusi ternyata justru berpeluang untuk mematahkan atau menggugurkan putusan-putusan perkara judicial review yang berada di Mahkamah Agung dalam perkara yang saling berkaitan. Metode yang penulis gunakan pada pendekatan ini adalah Pendekatan secara Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin ilmu hukum dogmatis Pelaksanaan Putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 tidak efektif dan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibat ketidak patuhan atau tidak efektivnya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan kembali berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena tidak ada kejelasan tujuan tentang ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang tersebut.