Titin Ruliana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Titin Ruliana
Journal of Law ( Jurnal Ilmu Hukum ) Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.113 KB)

Abstract

Penerimaan dari sektor pajak dewasa ini menjadi tulang punggung penerimaan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu penerimaan dari sektor pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari harga pasar, dan harga berdasaran Surat Keputusan Walikota. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan pada Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994.  Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :  “Apakah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012  sesuai dengan Undang-undang  No. 12 Tahun 1994” Penelitian ini menggunakan lima puluh satu sampel wajib pajak dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tahun 2012. Sasaran penelitian adalah Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi dan bangunan dengan cara membandingkan Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dengan keadaan yang sebenarnya. Wajib pajak sudah memberi data objek pajak secara benar, hal ini untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi di lapangan.Temuan yang ditargetkan penelitian ini, yaitu: “meminimumkan (menghilangkan) selisih perhitungan pajak bumi dan bangunan antara SPT dan Undang-undang  No. 12 Tahun 1994”. Peningkatan kesadaran Wajib Pajak mengisi SPT sesuai dengan keadaan (perubahan) objek pajak.Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah, maka hipotesis yang diajukan adalah :  “Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 di Kecamatan Palaran Kota Samarinda belum sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 ”, maka disimpulkan bahwa hipotesis tersebut ditolak.Hipotesis ditolak karena perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Palaran sudah  diperhitungkan sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Selisih jumlah PBB yang harus dibayar berdasarkan SPPT dengan hasil penelitian di lapangan disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga wajib pajak tidak segera melaporkan perubahan luas objek pajak yang dimiliki ke Kantor pelayanan Pajak.