Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Aspek Hukum UMKM dan UKM Di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pengembangan Ekonomi Alva Ruslina; Bernard Nainggolan; Wiwik Sri Widiarty
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i11.336

Abstract

Pinjaman online yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga ada resiko yang sudah terjadi setelah melakukan transaksi tersebut. Kemudahan dalam melakukan transaksi pinjaman memberikan peluang bagi pijaman ilegal untuk melakukan aksinya, maraknya kasus pinjaman online yang terjadi di Indonesia menjadi alasan utama permasalahan ancaman yang diterima oleh konsumen akibat pinjaman online ilegal. Tidak hanya ancaman tetapi pelaku juga menyebarkan data pribadi korban merupakan suatu pelanggan undang-undang Transaksi Elektronik dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak ada ijin. Upaya perlindungan hukum harus ditegaskan bagi setiap pihak yang ikut berperan dalam finansial teknologiĀ  peer to peer lending. Perlindungan hukum yang diterapkan harus juga melibatkan konsumen serta setiap platform untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan. Regulasi tersebut harus memberikan keadilan bukan hanya kepada satu pihak tetapi seluruh pihak hingga pihak ketiga. Sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan, atau yang disingkat OJK memiliki peranan dalam memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi yang ada. Pendekatan serta sosialisasi harus diusahakan secara terus-menerus agar dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak. Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan juga melibatkan peran asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia dengan menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan rasa aman.
Analisis Perubahan Undang-Undang Investasi Melalui Omnibus Law 2020 dan Dampaknya Terhadap Perijinan Investasi Hanna M. Simanjuntak; Bernard Nainggolan; Wiwik Sri Widiarty
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i11.338

Abstract

Hubungan debitur dan kreditur dalam perjanjian utang piutang menimbulkan suatu perjanjian pinjam meminjam uang yang menyebabkan adanya suatu perikatan diantara para pihak. Dengan adanya perikatan maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dari debitor adalah mengembalikan utangnya sebagai suatu prestasi yang harus dilakukan. Perjanjian utang piutang bukanlah menjadi suatu masalah dalam dunia usaha bila antara debitur dan kreditur terdapat konsep pemahaman dalam isi perjanjian dan debitur tetap mampu untuk melakukan pembayaran utang. Permasalahan baru timbul apabila debitur tidak cukup efisien dalam menjalankan roda perusahaan dikarenakan krisis financial dan mengalami kebangkrutan atau yang disebut dengan pailit. Oleh karena itu, bagaimana persamaan dan perbedaan perdamaian menurut Undang-Undang Kepailitan dengan Reorganization Plan menurut Chapter 11 United State Bankruptcy code serta Penerapan Reorganization Plan berdasarkan Chapter 11 United State Bankruptcy menjadi rumusan dalam penelitian ini. Berdasarkan pendapat dari Lawrence terdapat tiga komponen yang menjadi dasar perbedaan hukum antara lain; sistem hukum, subtansi hukum, budaya hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti. penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengumpulkan data-data berupa peraturan hukum kepailitan dan Chapter 11 serta Chapter 7. Setelah itu, penulis melakukan analisis data. Sehingga menemukan hasil yaitu; terdapat perbedaan sistem hukum Indonesia Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailian dan penundaan Kewajiban Pembayran Utang berbeda dengan Chapter 11 Reorganization Plan US Bankrupty Code. Persamann dan perbedaan didasarkan pada adanya sistem hukum yang berbeda Chapter yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya disebut sebagai reorganisasi kedua negara menentukan pihak ketiga yang ikut menyelesaikan permasalah yaitu Amerika disebut dengan Trustee dan Indonesia disebut dengan kurator. Penerapan reorganisasi Plan di Amerika Serikat Dalam Chapter 11 yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya perusahan yang mengalami kesulitan keuangan memberikan suatu petisi (Petition), (Protection), (Proceeding) yang menjadi tahap-tahap pengajuan permohonan, perlindungan hukum diberikan terhadap pihak yang harus menerimanya serta proses dan ketentuan yang berlaku bagi kreditor dan debitor dalam menyelesaiakan permasalahan utang