Jurnal Mahasiswa S2 RUMONDANG
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 RUMONDANG, Jurnal Mahasiswa S2
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 2, No 2 (2012): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractFinding of this research is that the guardian enforces security of provincial inventory might be expanded through repressive/taking over, clinching, and forced confiscating acts as read in Section 44 point (4) letter c of West Kalimantan Governor’s Decree Number 82 Year 2008 on Implementation Guideline for Provincial Regulation Number 3 Year 2008 on Management of Provincial Inventory. It needs further study on the above mentioned Section 44 point (4) letter c of West Kalimantan Governor’s Decree Number 82 Year 2008 on Implementation Guideline, therefore the enforcement of Provincial Regulation Number 3 Year 2008 on Management of Provincial Inventory can be implemented maximum by provincial guardian.Key words: Guardian authority, West Kalimantan Provincial Inventory.AbstrakHasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan pengamanan barang milik daerah tidak terbatas pada melakukan pengamanan hukum melalui tindakan represif berupa pengambilalihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, namun bila ditinjau dari tupoksinya maka Satpol PP berwenang melakukan tindakan pada semua aspek pengamanan bahkan pengelolaan barang milik daerah. Perlu kajian Pasal 44 ayat (4) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2008 sehingga penegakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2008 dapat dilaksanakan secara maksimal.Kata Kunci : Kewenangan Satpol PP, Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.