This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yudisial
Ramdani Wahyu Sururie
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Jl. AH. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung 40164

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERCERAIAN Ramdani Wahyu Sururie
Jurnal Yudisial Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v7i2.84

Abstract

ABSTRAKSaksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa dan sangat menentukan untuk membuka tabir sejelas-jelasnya mengenai kebenaran pokok perkara yang disengketakan oleh kedua belah pihak. Dalam ketentuan hukum acara, saksi memiliki nilai kesaksian atau bernilai saksi sempurna apabila memenuhi syarat formil dan materil tentang apa yang disaksikan. Saksi seperti itu dinamakan saksi yang auditu sedangkan saksi yang tidak memiliki nilai kesaksian atau tidak memenuhi syarat formil dan materil kesaksian dinamakan saksi yang testimonium de auditu. Penelitian ini memfokuskan pada kajian adanya disparitas di dalam penilaian bukti saksi yang   testimonium de auditu di dalam pemeriksaan perkara perceraian antara pengadilan agama tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Pada Pengadilan Agama Karawang, majelis hakim mempertimbangkan bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan sudah memiliki nilai pembuktian sekalipun keterangan yang diperoleh saksi berdasarkan apa yang didengar dari penggugat sehingga gugatan penggugat patut dikabulkan sedangkan dalam pertimbangan majelis hakim banding keterangan saksi yang diajukan dinilai sebagai saksi yang de auditu sehingga gugatan penggugat tidak terbukti dan akhirnya Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang. Kata kunci: perceraian, saksi, perselisihan.ABSTRACTWitness is a kind of evidence used to resolve a dispute and crucial in unveiling the factual truth of the matter on the dispute by the two sides. In the Code of Civil Procedure, a witness has testimony value and is of the perfect witness if the formal and substantive requirements are satisfied. Such witness is called auditu witness. While if it has no testimony value or ineligible for the formal and substantive requirements, it is called testimonium de auditu. This analysis focuses on a disparity issue in the assessment of proof of testimonium de auditu in the review of a divorce case in two level courts: the Religious Court of First Instance of Karawang and the Appeal Court of Bandung. In Religious Court of Karawang, the judges considered that the proposed witnesses in the trial already have probative value of the information obtained even though it is built on what is heard from the plaintiff, so that their claim should be granted. While in the Judges’ consideration of the Appeal Court of Bandung, the witnesses proposed is assessed as a witness de auditu, therefore the plaintiff’s claim could not be proven, and Bandung High Court finally overturned the decision of the Religious Court of Karawang.Keywords: divorce, witness, dispute.