pelimpahan kewenangan untuk memanfaatkan lahan Hak Pengelolaan (HPL). Sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan tersebut, Direksi BUMN menetapkan berbagai kebijakan yang dinilai menguntungkan perusahaan yang dipimpinnya. Permasalahan muncul manakala kebijakan itu dianggap diluar kewenangan Direksi BUMN dan berpotensi merugikan Pihak yang bekerjasama memanfaatkan lahan tersebut, terutama dari sisi kebijakan penetapan tarif dan adanya perbedaan perlakuan terhadap pemegang Hak di atas HPL tersebut dengan HPL yang di Kelola Pemerintah Daerah. Masalah ini memerlukan pedoman sebagai dasar kewenangan Direksi BUMN dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan dalam pemanfaatan HPL yang dikelolanya