This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yudisial
Oksimana Darmawan
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jl. H.R. Rasuan Said Kav. 4-5, Kuningan, Jakarta Selatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM ILLEGAL FISHING DI INDONESIA Oksimana Darmawan
Jurnal Yudisial Vol 11, No 2 (2018): IN CAUSA POSITUM
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i2.292

Abstract

ABSTRAKIllegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional. Mengingat kerugian yang ditimbulkannya sangat besar dan sebagian besar pelakunya adalah korporasi, maka perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana ini. Tulisan ini mengkaji bagaimana Putusan Nomor 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.AMB terhadap kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Metode analisis yang diterapkan untuk menjawab permasalahan adalah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia secara umum adalah setiap orang yang diartikan perseorangan atau korporasi. Dalam hal pertanggunggjawaban pidana korporasi disebutkan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diketahui bahwa Indonesia masih menganut sistem pertanggungjawaban yang kedua, yaitu korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab. Hal ini tampak tidak sebanding dengan efek dari kejahatan yang dilakukan. Oleh karena itu, perlu diadakan revisi terhadap undang-undang tersebut, sehingga korporasi sebagai pelaku kejahatan yang sesungguhnya dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi sanksi pidana.Kata kunci: hukum laut dan perikanan, pertanggungjawaban pidana korporasi, illegal fishing. ABSTRACT Illegal fishing refers to activities which contravene a state’s fisheries law and regulations, or international conventions. Considering that the losses incurred are so massive and most of the perpetrators are corporations, the corporate criminal liability for this crime should be appraised. This paper examines how the Ambon District Court Decision Number 01/PID.SUS/PRK/2015/ PN.AMB responds to foreign vessels conducting illegal fishing in Indonesian waters. The problem was analyzed using qualitative juridical methods. The perpetrators of illegal fishing in Indonesian territorial waters in general are anyone as an individual or corporation. In corporate criminal liability, as stated in Article 101 of Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries, Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries, Indonesia still adheres to the second system of liability, in which the corporation as the responsible decision maker and board. This seems to be out of proportion to the effects of the crimes committed. Therefore, it is necessary to revise the law, so that corporation as the perpetrator can actually be held accountable and become a legal subject to criminal sanctions. Keywords: marine and fisheries law, corporate criminal liability, illegal fishing.