Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PARATE EKSEKUSI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA BAGI KREDITUR (Studi Kasus Pada BMT dan BPR Syariah Di Ponorogo) Safira, Martha Eri
Justitia Vol 11, No 1 (2014)
Publisher : Justitia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak : Berdasarkan  Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disingkat UUJF), seharusnya selain ada perjanjian kredit sebagai perjanjian induknya juga harus ada perjanjian pengikatan jaminan fidusia untuk memudahkan BMT dan BPR Syariah dalam pengurusan sertifikat jaminan fidusia. Keistimewaan dari adanya sertifikat jaminan fidusia adalah pihak BMT dan BPR Syariah memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dan lelang barang jaminan fidusia sendiri tanpa harus melalui proses peradilan di pengadilan. Namun, karena tidak pernah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia, dalam proses kredit di BMT dan BPR Syariah yang sering menjadi permasalahan adalah kesulitan-kesulitan yang sering dihadapi oleh pihak BMT yaitu bila pihak debitur wanprestasi atau ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya, kesulitan mengeksekusi dan untuk melelang barang jaminan fidusia tersebut. Dan apabila terjadi eksekusi dan lelang, berdasarkan UUJF, pelaksanaan eksekusi dan lelang yang dilaksanakan oleh BMT dan BPR Syariah di Kabuaten Ponorogo selama ini sebenarnya melanggar hukum atau bisa dianggap illegal, walaupun pihak BMT dan BPR Syariah memiliki dept collector sebagai petugas yang mengeksekusi benda jaminan.Kata kunci: BMT, BPR Syariah, perjanjian mudharabah, perjanjian pembiayaan, jaminan fidusia, UUJF.
ANALISIS PENDEKATAN TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DAN TEORI MORALITAS IMMANUEL KHAN TERHADAP CALEG MANTAN NARAPIDANA YANG LOLOS SEBAGAI ANGGOTA LEGESLATIF DALAM PEMILU 2019 Safira, Martha Eri; Safala, Udin
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2019): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.047 KB) | DOI: 10.24269/ls.v3i1.1803

Abstract

Tindak pidana korupsi memiliki dampak yang membahayakan bagi  kehidupan bangsa. Bahkan masalah pengentasan korupsi ini belum bisa teratasi hingga sekarang, apalagi di tahun politik ini banyak mantan napi korupsi yang maju dalam kontes politik. Hal ini menyebabkan berbagai polemik ditengah masyarakat. Apakah dengan diloloskannya mantan napi ini memberikan keadilan bagi demokrasi di Indonesia dan juga apakah dengan diloloskannya mantan napi korupsi sebagai caleg bisa memberikan kemajuan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia atau malah sebaliknya. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menelaah pro kontranya mantan narapidana untuk menjadi caleg. Jenis penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literature dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis data secara deduktif. Hasil analisis ditinjau dari teori keadilan John Rawls, telah sesuai dengan HAM dan UU Pemilu, jadi UU Pemilu memberi ruang bagi caleg mantan narapidana korupsi untuk dapat dipilih. Sedangkan ditinjau dari teori moralitas Immanuel Khan, hal ini menyebabkan masyarakat dilema karena di satu sisi para eks koruptor terpenuhi hak pilihnya namun apakah nantinya mereka jika terpilih dapat mengemban tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat yang menjunjung kredibilitas, kejujuran, dan memberikan dampak yang positif dalam memajukan bangsa ini.
MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Safira, Martha Eri; Roihanah, Rifah; Hasanah, Uswatul; Mufidah, Lailatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.