Zanira Salsabila
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Zanira Salsabila; Nursiti Nursiti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 5, No 2: Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Minyak memegang posisi vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat karena dibutuhkan sebagai bahan bakar dalam industri, serta sebagai salah satu sumber devisa negara.. Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Hasil penelitian menemukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku. Disarankan kepada Dinas ESDM agar memperketat pengawasan  tempat pengeboran minyak ilegal, pembatasan pembelian BBM khususnya yang bersubsidi, penyederhanaan dalam pengurusan izin usaha niaga BBM, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat mendaftarkan izin usaha niaga BBM, serta pidana yang lebih berat sehingga pelaku menjadi jera.Kata Kunci : Tindak Pidana, BBM, Izin Usaha