Adila Ramadhanita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Dalam Perkara Pidana Adila Ramadhanita; Ida Keumala Jeumpa
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.618 KB)

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan kekuatan hukum keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau penelitian terhadap data sekunder dan meneliti dilapangan atau penelitian terhadap data primer. Data penelitian yuridis empiris berupa bahan hukum primer, bahan sekunder, bahan hukum tersier, didukung oleh data primer dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa untuk membantu dalam mencari kebenaran materil dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa dipengadilan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pribadi dari pelaku terhadap suatu perbuatan pidana yang telah dilakukannya yang mana hal tersebut seringkali dihubungkan dengan keadaan-keadaan tertentu daripada mental si pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum keterangan ahli yang diberikan dipersidangan sifat pembuktiaannya adalah bebas artinya majelis hakim tidak harus mengambil pendapat yang ahli berikan dipersidangan dan juga bernilai sebagai alat bukti karena dokter ahli jiwa atau psikiater memberikan keterangan di bawah sumpah pengadilan. Disarankan hakim dapat lebih teliti dalam menangani kasus yang berkaitan dengan jiwa atau mental seseorang yang memerlukan keterangan ahli kedokteraan jiwa. Hakim dapat menolak keterangan yang diberikan oleh ahli dengan memberikan alasan yang logis dan jelas.