Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa penerapan dasar hukum yang digunakan penuntut umum kurang tepat dalam menentukan tuntutan pidananya dan menganalisis putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta menjelaskan putusan hakim yang belum memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan penuntut umum kurang tepat dalam menentukan tuntutan pidananya dan penuntut umum tidak cermat dalam melihat unsur-unsur dari perbuatan terdakwa merujuk ke dalam Pasal 356 angka ke 3e KUHP yang merupakan penganiayaan dengan pemberatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak tepat dengan menerapkan Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP (Subsidair) karena perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, seharusnya perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP (Primair). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim tidak melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga menerapkan pidana yang terlalu ringan kepada terdakwa. Disarankan kepada Penuntut umum agar lebih teliti dalam merumuskan setiap unsur-unsur dalam suatu tindak pidana dan disarankan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan harus didasarkan oleh fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta harus lebih memerhatikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan.Kata Kunci: Studi Kasus, Tindak Pidana Penganiayaan, Novel Salim Baswedan.