Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tentang pembatasan dalam penyebaran lagu, seperti Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia dengan syarat tetap bersifat original. Namun, di saat teknologi semakin canggih membuat pelaku ekonomi kreatif bersaing dalam membuat konten, sehingga menjadikan lagu Indonesia Raya yang hakikatnya sebagai lagu kebangsaan untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan mengubah aransemen lagu tersebut dan mengunggah ke media sosial. Diketahui bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hanya melindungi hak moral karena lagu tersebut menjadi lagu kebangsaan dan menjadi milik umum, akan tetapi pengaturan seperti ini bisa merugikan negara karena hanya dengan Hak Moral tidak melindungi lagu kebangsaan secara menyeluruh. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan telah melindungi Lagu Indonesia Raya dimana lagu tersebut dilarang untuk diubah aransemennya dan pelanggaran tersebut dapat tergolong dalam perbuatan melawan hukum, karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.