Mahkamah Agung selaku pengadilan kasasi memiliki wewenang sebagai judex jurist, yakni hakim yang mengoreksi kinerja judex facti agar putusan peradilan di bawahnya tidak mengandung kesalahan. Namun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017, yang mana hakim tidak mempertimbangkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh BPSK, dalam melaksanakan alur penyelesaian sengketa konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk melihat alasan hukum dari Putusan Mahkamah Agung tentang penyelesaian sengketa tanpa persetujuan salah satu pihak serta pencapaian tujuan hukum dalam memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Metode penelitian dalam studi kasus ini adalah yuridis normatif. Majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan cermat alur dalam menyelesaikan sengketa di BPSK Kota Pekanbaru, yang seharusnya penyelesaian dengan cara arbitrase adalah persetujuan antara Eddy Rivaldo dan pihak pelaku usaha dan bukan alur penyelesaian secara bertahap sebagaimana yang dilakukan oleh BPSK Kota Pekanbaru. Majelis hakim belum memenuhi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum terhadap pelaku usaha. Disarankan untuk majelis hakim agar lebih cermat melihat peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian sengketa konsumen. Kemudian perlu dilakukan sosialisasi kewenangan BPSK sehingga tidak muncul penafsiran berbeda. Selanjutnya untuk majelis hakim agar dalam memutuskan perkara menggali lebih dalam keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum.