Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho, peran mediator dalam penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan penerimaan para pihak terhadap hasil kesepakatan penyelesaian perkara faraid melalui mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Metode dalam penulisan ini melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaahbuku-buku bacaan, mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur yang ada relevansi dengan masalah yang diteliti. Sedangkan untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara menggunakan teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa PenyelesaianPerkara Faraid Melalui Mediasi di Wilayah HukumMahkamah Syar’iyah Jantho adalah keinginan mengajukan perkara ke pengadilan sepenuhnya kehendak para pihak yang berperkara.Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Faraid MelaluiMediasi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho sebagai fasilitator bagi para pihak untuk mengkomunikasikan keinginan para pihak satu sama lain. Penerimaan Para Pihak terhadap Hasil Kesepakatan PenyelesaianPerkara Faraid Melalui Mediasi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho sangat baik karena hasil mediasi adalah perwujudan keinginan para pihak. Disarankan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, untuk memberi petunjuk kepada hakim Mediator agar dapat melaksanakan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang memberi peluang kepada hakim Mediator menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat. Serta memberikan kesempatan kepada Para Pihak, mengambil mediator bersertifikat, selain hakim mediator yang tersedia di Mahkamah Syar’iyah Janthokhususnya perkarafaraid.Hakim mediator pada Mahkamah Syar’iyah Jantho hendaknya meningkatkan kemampuan untuk memberdayakan pihak yang bersengketa untuk mencari jalan yang terbaik menyelesaikan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah.Kepada para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho hendaknya menjalani mediasi dengan itikad baik, sebagai alternatif penyelesaian perkara secaracepat, biaya ringan.Idealnya memanfaat waktu untuk mediasi sebaik mungkin, tidak segera melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,sehingga terbuka peluang dan diperoleh titik temu bagi penyelesaian perkara antara para pihak.