Hayatul Izzah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Terhadap Nasabah Penyimpan Saat Bank Dilikuidasi Hayatul Izzah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 1: Agustus 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.389 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah penyimpan saat bank dilikuidasi dan menjelaskan perlindungan terhadap nasabah penyimpan pada bank yang dilikuidasi.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh data primer melalui buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website dari internet mengenai topik pembahasan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah penyimpan saat bank dilikuidasi diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kepres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Kepres No. 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban BPR, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Sebelum adanya LPS, perlindungan terhadap dana nasabah penyimpan pada bank yang dilikuidasi tidak ada jaminan yang jelas dari pemerintah. Setelah ditetapkannya LPS, perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah penyimpan dana lebih nyata, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan secara langsung yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan sampai dengan nominal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Adapun perlindungan secara tidak langsung adalah dengan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal.Disarankan kepada pemerintah atau pihak terkait diharapkan untuk meninjau kembali peraturan yang telah ditetapkan mengenai perlindungan terhadap nasabah penyimpan agar ketika terjadi likuidasi bank, simpanan nasabah tetap bisa ditarik secara utuh dan tidak merugikan nasabah. This research aims to clarify the regulation on the protection of depositors when banks were liquidated and explain the protection of depositors in the liquidated banks. The method used normative legal research methods. While data collection is done through the study of literature with a view to obtaining primary data through books, journals, research reports and websites of the internet on the topic of discussion. Data were analysed using a qualitative approach. Based on the survey results revealed that, an agreement on the protection of depositors when the bank liquidated regulated in Law No. 10 of 1998, Presidential Decree No.26 of 1998 on Guarantee Liability on Payment of Commercial Bank, Presidential Decree No.193 of 1998 concerning Guarantee Liability on RB, Minister of Finance Decree No. 26 / KMK.017 / 1998 on Conditions and Procedures for the Implementation of Government Guarantee Obligations of Commercial Banks, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (BFL) and Law No.24 of 2004 on LPS. Prior to the LPS, the protection of depositors funds in the bank liquidated no clear guarantees from the government. After the enactment of LPS, the legal protection given to depositors more real, either directly or indirectly. Direct protection that guarantees deposits of depositors up to par Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah). As for the indirect protection is with the resolution or Failed Bank handling. Suggested to the government or related parties are expected to review the regulations that have been set regarding the protection of depositors so that in the event of liquidation of the bank, customer deposits remain to be drawn in full and do not harm customers.