Periode 2016 hingga tahun ini (2022) penentuan upah, dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penentuan upah didasarkan pada komponen laju pertumbuhan ekonomi dan produktivitas dalam satu periode. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengadopsi hal tersebut dalam penentuan upahnya. Penentuan upah tersebut menjadi catatan penting bagi para buruh/pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja. Penentuan upah hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan pekerja dan pengusaha.(Wahyudi, 2021) Aspek dalam pembangunan ekonomi selain sumber daya manusia adalah sumber daya alam. Sebagai negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi lahan subur bagi industri pertambangan. Salah satunya dengan 39% hasil pertambangan emas, nomor dua di bawah negara Tiongkok (UGM, 2019) . Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), profesi dengan upah tertinggi adalah ahli teknik pertambangan. Seperti yang diketahui bekerja di industri tambang memiliki resiko tinggi; seperti keselematan kerja, beban kerja yang berat, ditambah lokasi eksplorasinya jauh dari tempat tinggal sehingga bukan tidak mungkin jika perusahaan memberikan gaji yang cukup tinggi. Kendati demikian, pekerja tambang mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal, kendaraan, konsumsi, tempat ibadah, sarana olahraga dan yang lainnya. Perusahaan tambang di Indonesia menjadi salah satu sektor terpenting dikarenakan menunjang berbagai faktor dalam kehidupan negara. Perusahaan tambang memproduksi sumber daya alam maupun kandungan mineral seperti pengelolaan bahan bakar, mineral logam dan bebatuan. Aktivitas perusahaan tambang meliputi penyelidikan, penelitian, pengelolaan, eksplorasi, studi, pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Aktivitas-aktivitas tersebut mengelola sumber daya alam yang dilakukan oleh industri pertambangan. Indonesia memiliki ratusan perusahaan tambang di Indonesia yang telah berkontribusi untuk pembangunan negara. Perusahaan tambang tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya di wilayah Indonesia Timur terdapat beberapa perusahaan tambang terbesar yang telah diakui di dunia seperti PT Vale dan PT Freeport. Penentuan upah menjadi permasalahan antara pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Upah adalah balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tidak tetap yang nilainya telah disepakati sebelumnya oleh pihak perusahaan dan pihak pekerja (Kadarisman, 2012). Masing-masing pihak memiliki kepentingan tekait dengan adanya kebijakan penentuan upah. Dengan adanya perbedaan tersebut, diperlukan intervensi dari negara sebagai pihak yang berwenang untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Selain itu, perusahaan seharusnya memiliki sustainability annual report karena laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat luas. Sehingga, suatu perusahaan transparansi terkait permasalahan, dampak yang dihasilkan dari segi ekonomi, lingkungan sosial serta risiko yang dihadapi kepada publik. Dalam laporan tersebut juga menunjukkan kebijakan terkait penentuan upah yang digunakan oleh perusahaan. Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana perusahaan tambang di Indonesia Timur dalam mengungkap penentuan upahnya. Tujuan khusus penelitian adalah memberikan gambaran bagaimana perusahaan tambang mengungkapkan penentuan upah khususnya di wilayah Indonesia Timur melalui sustainability annual report.