Oci Senjaya, S.H., M.H
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Oci Senjaya, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 1 No 1 (2016): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 1
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.203 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v1i1.413

Abstract

ABSTRAKTindak Pidana Pencucian Uang (yang selanjutnya disebut TPPU) adalah modus pelarian sejumlah uang dari hasil kejahatan. Laporan Hasil Analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (yang selanjutnya disebut PPATK) berguna untuk memberikan beberapa laporan rekening mencurigakan yang dimiliki para pejabat negara atau individu. Mereka diduga melakukan kejahatan TPPU yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan ini berbeda dengan laporan dalam tindak pidana terorisme dapat dijadikan alat bukti permulaan yang cukup dalam tingkat penyidikan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka. Kajian dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai alat bukti dan perkembangannya yang ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai jawaban atas isu hukum tetang alat bukti dan perkembangannya ditinjau secara yuridis dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat disimpulkan bahwa LHA PPATK masih menjadi polemik perdebatan untuk dijadikan alat bukti dalam konteks yuridis disebabkan belum adanya pengaturan secara legal formal. Sebaliknya, hasil studi perbandingan dari negara Amerika dan Jerman dapat disimpulkan bahwa Laporan Hasil Audit (yang selanjutnya disebut LHA) dapat dijadikan bukti permulaan untuk menjerat seorang tersangka yang patut diduga telah melakukan TPPU yang kemudian dapat ditingkat dalam tahap penuntutan dan persidangan. Proses pembuktian dipersidangan diberlakukan sistem pembuktian terbalik. Oleh karena itu, laporan ini seyogya dapat dicantumkan sebagai alat bukti dalam Pasal 175 RUUKUHAP, selain alat bukti berupa: barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa dan pengamatan hakim. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Alat Bukti, Penanggulangan.ABSTRACTMoney Laundering (hereinafter referred to as TPPU) is a runaway mode a sum of money from the proceeds of crime. Reports Results of analysis conducted by the Financial Transaction Analysis Reporting Center (hereinafter referred PPATK) is useful to provide some report suspicious accounts owned by state officials or individuals. They are suspected of committing crimes of Money Laundering regulated in Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Combating of Money Laundering. This report differs from a report in the criminal act of terrorism can be used as evidence in the beginning stages of the investigation sufficient to ensnare a person becomes a suspect. Studies in this study focused on the evidence and its development are reviewed judicially in the prevention of Money Laundering. This research used normative juridical research. The results of the study in response to a neighbor legal issues and developments are reviewed evidence legally in the prevention of money laundering (of Money Laundering) can be concluded that the LHA PPATK still being debated debate to be used as evidence in the context of judicial due to the absence of formal legal arrangements. Instead, the results of the comparative study of the United States and Germany can be concluded that the Audit Report (hereinafter referred LHA) can be used as evidence beginning to catch a suspect who is presumed to commit of Money Laundering which can then be level in the stage of prosecution and trial. The process of proving in court enforced inverted authentication system. Therefore, this report should be included as evidence in Article 175 RUUKUHAP, in addition to evidence in the form: evidence, letters, electronic evidence, expert testimony, the testimony of a witness, the testimony of the defendant and the judge observations.Keywords: Money Laundering Offences, Evidence, Countermeasures.