ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota Perspektif Undang-undangĀ Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Isu yang muncul dalam penelitian ini adalah pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparaur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi putaka terhadap regulasi dan Surat Edaran yang terkait dengan tata cara pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, terdapat ketidakjelasan norma dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketidakjelasan tersebut khususnya berkenaan dengan pengisian jabatan sekretaris daerah dalam kasus belum berakhirnya lima tahun masa jabatan sekretaris daerah sebelumnya.Kata kunci: Kabupaten/kota, Pengangkatan, Penggantian, Sekretaris Daerah.ABSTRACTAim of this research is to figure out an appointment of High Leadership Position Pratama Secretary District/City based on Act Number 5 Year 2014 Regarding State Civil Apparatus. The legal issue in this article is the appointment of High Leadership Position Pratama Secretary District/City following effective of Act Number 5 Year 2014 Regarding State Civil Apparatus. This research is normative research by conduct literature study. The approach in this research are statute approach and conceptual approach. Conclusion of this study that there is an unclear rule regarding filling the position of High Leadership Position Pratama Secretary District/City in Act Number 5 Year 2014. This is specifically in part of replacement position of High Leadership Position Pratama Secretary District/City when the Secretary District/City has not finished the five years the position period.Keyword: District/city, Appointment, Replacement, District Secretary.