Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fungsi Masjid Sebagai Pusat Pengembangan Pendidikan Agama Islam Dan Pembinaan Masyarakat Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Sudirman Sudirman
Jurnal Ilmiah Tarbiyah Umat Vol. 9 No. 2 (2019): Jurnal Ilmiah Tarbiyah Umat
Publisher : IAI DDI POLEWALI MANDAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jitu.v9i2.83

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menganalisis data lapangan (field research) yang bertujuan untuk mengidentifikasi fungsi masjid sebagai pusat pengembangan pendidikan agama Islam dan pembinaan masyarakat Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian dilaksanakan di semua masjid yang ada di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan penduduk yang ada Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar berjumlah 2377 orang dan yang menjadi sampel penelitian 60 orang yang ditentukan secara sampling kuota. Adapun metode pengumpulan data yang digunukan adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi serta studi pustaka. Data yang telah dikumpulkan dari hasil observasi, wawancara, maupun dari hasil dokumentasi diolah dengan teknik analisis kualitatif deskriptif melalui tiga tahapan, yakni reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa: (1) Masjid di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar berkembang dengan cara bertahap baik dari segi pembangunan maupun dari segi pengelolaannya, (2) Pendidikan dan pembinaan yang dilakukan di Masjid Desa Rea adalah dengan pengajian yang dilakukan 3 kali sebulan pada setiap malam jumat ba’da magrib, majelis taklim, mendirikan TPQ/TPA, dan (3) Pendidikan dan pembinaan yang dilakukan di masjid seperti, pendidikan dan pembinaan akidah atau tauhid, akhlaq, ibadah dan ibadah sebagai fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah shalat lima waktu. Adapun pengajaran-pengajaran melalui kitab kuning seperti, tafsir Al-Qur’an hadits, fiqhi yang pengajarnya diundang oleh para pengurus masjid yang ada di Desa Rea.