Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Bantuan Sosial Tunai Bagi Masyarakat Yang Terdampak Pandemi Covid-19 Mohamad Noor; Satria Budi; Dwiza Riana
Aksiologi : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol 2, No.2 (2022) : April
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/aksiologi.v2i2.68

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 melalui PT Pos Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keingintahuan penulis terhadap tingkat kepuasan dan harapan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Jumlah sampel yang terdapat pada penelitian ini yaitu sebanyak 2.131 responden yang tersebar di 69 Kabupaten/Kota atau sekitar 21 Provinsi yang telah berpartisipasi dalam kuisioner yang telah dibuat, dari hasil analisis data yang sudah dikumpulkan didapatkan hasil bahwa  masih terdapat kesenjangan yang terjadi antara kinerja yang dihasilkan dengan harapan yang seharusnya diperoleh penerima manfaat, seperti: 1) PT Pos Indonesia memiliki peralatan yang canggih dalam melayani KPM (Q4 = -0,12), 2) Pegawai PT  Pos Indonesia tidak memperhatikan dengan baik dalam melayani KPM (Q8 = -0,34), 3) Pegawai PT  Pos Indonesia tidak perduli terhadap KPM (Q14 = -0,41), 4) Pegawai PT  Pos Indonesia sangat lambat dalam melayani KPM (Q19 = -0,38) serta 5) KPM merasa kesulitan dalam mengambil bantuan di Kantor Pos (Q23 = -0,41). Kesimpulan dari kegiatan ini bahwa secara umum program penyaluran bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 melalui PT Pos Indonesia sudah cukup baik, efektif dan efisien serta sangat potensial dalam memberdayakan keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan, namun masih ada hal-hal yang harus diperbaiki seperti: pelayanan pegawai PT Pos Indonesia kepada para keluarga penerima manfaat harus lebih ditingkatkan serta kewajiban dari PT Pos Indonesia sendiri yang seharusnya mengirimkan dana bantuan tersebut kepada KPM itu sendiri (jasa antar).