Fatimah Fatimah
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa

PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK GROSIR SEBAGAI PELAKU USAHA YANG MENJUAL ATAU MENGEDARKAN MAKANAN KADALUARSA DI WILAYAH KOTA LANGSA Neni Ratnasari; Zainuddin Zainuddin; Fatimah Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 2, No 1 (2020): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v2i1.46

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pihak grosir selaku pelaku usaha yang menjual alat atau mengedarkan makanan kadaluarsa. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Grosir Kota Langsa dan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara) yang disebut juga dengan metode Yuridis empiris. Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan”. Akan tetapi, walaupun sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan kadaluarsa, dan adanya badan yang berwenang seperti salah satunya badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk mengawasi makanan maupun minuman yang beredar. Kenyataannya di Kota Langsa sendiri masih banyak ditemukan produk makanan dan minuman yang telah melewati batas kadaluarsa akan tetapi masih diperjual belikan dipasaran olehpelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang perlindungan konsumen terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa dan bagaimana peran badan pengawas obat dan makanan (BPOM) terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH GAMPONG ( Studi Di Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro) Rizky Orlando S.; Zainuddin Zainuddin; Fatimah Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.94

Abstract

Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khusunya di indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang kepemilikan tanah menjelasakan bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan  orang lain serta badan-badan hukum. Dalam masalah  pesengketaan antar pemilik tanah, tidak jarang para pihak yang bersengketa memilih untuk menyesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui kantor desa lewat kepala desa baik diselesaikan melalui musyawarah antar para pihak yang  bersengketa atau diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di desa setempat.
TANGGUNGJAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DI ALIHKAN (Studi Penelitian di Kota Langsa) Teuku Faturisha Medana; Zainuddin Zainuddin; Fatimah Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 2, No 2 (2020): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v2i2.76

Abstract

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman yaitu dalam Pasal 55 ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Empiris. Kredit Pemilikan Rumah KPR dapat dilihat dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian sah jika terdapat kesepakatan diantara para pihak pihak. Adapun tanggungjawabnya yaitu memberikan pembiyaan kepada kreditur agar pembiayaan dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efesien, tanggungjawab selanjutnya mengenai wanprestasi yaitu tidak terlaksananya apa yang sudah disepakati. Dampak dari debitur yaitu pengalihan kredit yaitu debitur tidak melaksanakan haknya kepada kreditur, sanksi yang diberikan oleh kreditur berupa pencacatan nama oleh pihak bank. Upaya tanggungjawab debitur yaitu Pihak Bank memanggil pihak debitur untuk menyelesaikan segala hak si kreditur, membuat perjanjian baru antara debitur lama dan debitur baru atas pengalihan kredit rumah.